[BREAKING] Pemerintah Hentikan Pemberian Visa bagi WNA dari India

Penghentian karena terjadi lonjakan kasus COVID-19 di India

Jakarta, IDN Times - Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartato mengatakan pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian izin visa bagi warga negara asing yang pernah tinggal dan mengunjungi India. Hal itu diputuskan lantaran terjadi lonjakan kasus tinggi di negeri bollywood tersebut.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," tutur Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Jumat (23/4/2021).

Meski begitu, pemerintah tidak menutup pintu bagi warga negara Indonesia (WNI) dari India yang ingin kembali ke Tanah Air.

"Sedangkan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mebgunjungi india, dalam kurun 14 tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap Airlangga.

Keputusan ini diambil pemerintah karena bercermin dari sejumlah negara yang telah melakukan pelarangan masuk bagi warga India.

"Beberapa negara sudah melakukan pelarangan masuk bagi perjalanan dari India seperti Hongkong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris, dan beberapa negara yang juga melakukan pengetatan adalah Singapura dan Kanada," ujarnya.

Baca Juga: Warga India Masuk Indonesia, Bandara Soetta Lakukan Pengawasan Ketat

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya