[BREAKING] Penghentian Visa WNA dari India Berlaku 25 April 2021

Kebijakan ini lantaran lonjakan kasus COVID-19 India tinggi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing dari India. Aturan tersebut mulai berlaku pada 25 April 2021.

"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu 25 April 2021. Ini aturan ini sifatnya sementara dan akan dikaji ulang," ujar Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartato dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Jumat (23/4/2021).

Sementara, bagi warga negara Indonesia (WNI) dari India yang ingin pulang ke Tanah Air tetap diperbolehkan. Adapun beberapa titik kedatangan yang dibuka yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kuala Namu, dan Bandara Samratulangi.

"Pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Untuk batas darat adalah Etikong, Nunukan dan Malinong," jelas Airlangga.

Keputusan penghentian pemberian visa kepada warga negara asing dari India lantaran lonjakan kasus COVID-19 tinggi terjadi di negeri kari itu.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," tutur Airlangga.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Hentikan Pemberian Visa bagi WNA dari India

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya