Buruh Tolak Omnibus Law Lapangan Kerja, Begini Respons Istana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah masih mencari titik temu yang pas untuk upah buruh. Sebab, buruh juga sudah meminta pemerintah melakukan dialog dan ingin dilibatkan dalam pembahasan omnibus law.
Pernyataan Moeldoko tersebut menanggapi aksi buruh dari berbagai elemen demonstrasi yang menggelar demonstrasi di depan gedung DPR hari ini, Senin (20/1). Mereka menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, di antaranya karena khawatir pemerintah akan menghilangkan upah minimum.
Baca Juga: Basah Kuyup Diguyur Hujan, Buruh Tak Gentar Suarakan Tolak Omnibus Law
1. Pemerintah tengah mencari titik temu antara buruh dan pengusaha
Moeldoko mengatakan, pemerintah sedang mencari titik keseimbangan antara buruh dan pengusaha. Menurut dia, mencari jalan keluar masalah tersebut harus mendengarkan aspirasi berbagai pihak.
"Intinya, omnibus law dibangun untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menata kembali perpajakan. Nanti, omnibus law, bisa menjadi sesuatu yang lebih memberikan kepastian, lebih memberikan kenyamanan, lebih bisa diterima oleh semua pihak," ujar Moeldoko di gedung KSP, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
2. Moeldoko membantah substansi omnibus law akan sulitkan buruh
Editor’s picks
Moeldoko membantah substansi omnibus law akan merugikan buruh. Karena itu, harus ada komunikasi antara pemerintah dan buruh, sehingga substansi tersebut bisa tersampaikan dengan baik.
"Maka yang lebih penting lagi nanti ada pertemuan yang bisa akomodir semua pihak, yang bisa mendengarkan. Substansinya agar tidak simpang siur, karena kesimpangsiuran yang membuat teman-teman pada demo," kata mantan Panglima TNI itu.
3. Sosialisasi omnibus law bisa dilakukan di DPR
Untuk sosialisasi omnibus law, khususnya RUU Cipta Lapangan Kerja, Moeldoko menyarankan agar bisa dilakukan DPR. Alasannya, omnibus law akan diberikan kepada DPR RI terlebih dahulu.
"Bisa juga seperti itu karena jadwal presiden sangat ketat. Nanti bisa pada saat public hearing di DPR," ucap dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Khawatir Tenaga Kerja Asing Membludak