BW Tuding Ma'ruf Langgar Pemilu, TKN: Baca Undang-Undang dengan Benar

Arsul sebut BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukan BUMN

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), yang mengatakan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mendengar tudingan itu, Arsul pun meminta tim hukum 02 untung membaca Undang-Undang BUMN dan Pemilu dengan benar terlebih dahulu sebelum menyatakan Ma'ruf Amin melanggar Pemilu.

1. Arsul minta tim hukum 02 membaca UU BUMN dan dikaitkan dengan UU Pemilu

BW Tuding Ma'ruf Langgar Pemilu, TKN: Baca Undang-Undang dengan BenarIDN Times/Denisa Tristiany

Arsul pun menganjurkan agar tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga untuk membaca UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Arsul, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri jika ia adalah karyawan atau pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Baca Juga: Besok, MK Meregistrasi Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019

2. TKN sebut BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukan termasuk BUMN

BW Tuding Ma'ruf Langgar Pemilu, TKN: Baca Undang-Undang dengan BenarIDN Times/Margith Juita Damanik

Terkait tim hukum 02 yang mempersoalkan posisi Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah, Arsul menjelaskan bahwa Ma'ruf diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan.

Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, lanjutnya, bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Karena, pemegang BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sementara, BNI Syariah yamg menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.  

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," tambah Arsul.

3. Arsul jelaskan jabatan Dewan Pengawas Syariah bukan termasuk karyawan

BW Tuding Ma'ruf Langgar Pemilu, TKN: Baca Undang-Undang dengan BenarIDN Times/Denisa Tristianty

Selanjutnya, Arsul menerangkan tentang jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah. Ia mengungkapkan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yg didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," tutur dia.

Baca Juga: Menuju Sidang MK, TKN Jokowi-Ma'ruf Fokus pada Materi Gugatan BPN

4. BW sebut cawapres tidak boleh memiliki jabatan di BUMN

BW Tuding Ma'ruf Langgar Pemilu, TKN: Baca Undang-Undang dengan BenarIDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.

Dalam perbaikan permohonan ini, tim kuasa hukum paslon 02 memasukkan tambahan argumen yang menyatakan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua tim kuasa hukum paslon 02, Bambang Widjojanto, menyebut seseorang tidak boleh memiliki jabatan di BUMN ketika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

"Seorang calon atau bakal calon, dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan," kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, ditemui setelah memasukkan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

5. BW pastikan Ma’ruf Amin melanggar aturan

BW Tuding Ma'ruf Langgar Pemilu, TKN: Baca Undang-Undang dengan BenarIDN Times/Irfan Fathurohman

BW mengaku punya informasi terkait status Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Nama Ma'ruf, kata dia, masuk dalam struktur dua bank pelat merah itu, meski BW tidak menyebut jabatan yang dipegang Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

"Pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P," ungkap dia.

"Seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN," ucap dia.

BW mengaku sudah mengecek berulang kali status Ma'ruf di dua bank pelat merah. Temuan itu tidak pernah berubah. Nama Ma'ruf masuk di struktur BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

"Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi dan ada pelanggaran yang sangat serius," ucap dia.

Baca Juga: BW: Ma'ruf Amin Melanggar Aturan Pemilu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya