Catat! Pemerintah Larang PNS Cuti Bersama Terutama di Hari 'Kejepit' 

Menpan RB tegaskan tidak ada istilah cuti bersama

Jakarta, IDN Times - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti di hari kejepit selama pandemik COVID-19. Maka dari itu, pemerintah menggeser dua hari libur nasional agar tidak dimanfaatkan ASN untuk mengambil cuti di hari kejepit tersebut.

"ASN itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemik COVID ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (18/6/2021).

"Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang," lanjut Tjahjo.

1. Tjahjo sebut tak ada istilah cuti bersama

Catat! Pemerintah Larang PNS Cuti Bersama Terutama di Hari 'Kejepit' Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Novembet 2019. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Tjahjo, istilah cuti bersama tidak ada. Dia mengatakan, saat ini semua tengah konsentrasi pada kesehatan masyarakat.

"Sesuai arahan Pak Presiden bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemik COVID yang ada," ucap Tjahjo.

Baca Juga: [BREAKING] Hari Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi SAW Digeser

2. Cuti bersama Natal 2021 ditiadakan

Catat! Pemerintah Larang PNS Cuti Bersama Terutama di Hari 'Kejepit' Ilustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2021. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan berdasarkan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, maka cuti bersama di 2021 dipangkas satu hari lagi dari yang sebelumnya dua hari.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (18/6/2021).

Muhadjir menyebut bahwa terdapat tiga poin yang akan ia sampaikan. Salah satunya adalah meniadakan cuti bersama pada perayaan Natal 24 Desember 2021 mendatang.

"Untuk libur cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan," ujar Muhadjir.

3. Pemerintah geser libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad SAW

Catat! Pemerintah Larang PNS Cuti Bersama Terutama di Hari 'Kejepit' Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers di Kantor Presiden (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Selain meniadakan cuti bersama Natal, pemerintah juga mengubah tanggal libur nasional. Pertama, yaitu libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 akan diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Kedua, pemerintah juga mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB," kata Muhadjir.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: [BREAKING] Cuti Bersama 2021 Dipangkas Lagi, Libur Natal Dihapus

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya