Cegah Klaster Perkantoran, Satgas COVID-19: Kantor Wajib Transparan!

Kantor harus segera lapor jika ada karyawan yang positif

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, meminta kantor-kantor agar tidak menyembunyikan informasi jika ada karyawannya yang positif COVID-19. Ia meminta, setiap kantor wajib transparan untuk mencegah klaster perkantoran lebih banyak lagi.

"Tentang klaster perkantoran, sebenarnya sejauh mana peran kantor dalam klaster ini. Kantor ini perlu transparan melaporkan kasus COVID19 di kantornya ke Dinkes setempat," ucap Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/9/2020).

1. Wiku imbau kantor segera lapor ke Dinkes jika ada karyawannya yang positif

Cegah Klaster Perkantoran, Satgas COVID-19: Kantor Wajib Transparan!Ilustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Wiku menuturkan, kantor wajib melakukan upaya pengendalian lanjutan seperti tracing. Hal itu penting guna menjaring kontak erat dengan orang yang positif COVID-19 dan bisa berkoordinasi Dinas Kesehatan setempat.

Wiku mengatakan, kantor harus memberikan layanan swab gratis kepada orang-orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19. Kemudian karyawan yang negatif harus dipekerjakan di rumah atau WFH.

"Jika ditemukan kasus positif tambahan, segera merujuk karyawan yang positif tersebut sesuai dengan kebutuhan penanganan baik berupa perawatan atau isolasi dengan berkoordinasi dengan Dinkes setempat," jelas Wiku.

Baca Juga: 2 Kantor dan 119 Restoran Ditutup Petugas Operasi Yustisi di Jakarta

2. Semua biaya perawatan pasien COVID-19 ditanggung pemerintah

Cegah Klaster Perkantoran, Satgas COVID-19: Kantor Wajib Transparan!Petugas pemulasaran jenazah pasien Covid-19 RSUD RAPB PPU (IDN Times/Istimewa)

Lalu, Wiku melanjutkan, jika ditemukan kasus positif dalam jumlah banyak di kantor tersebut, maka kantor harus ditutup sementara untuk dilakukan disinfeksi. Sementara, bagi mereka yang memang berdasarkan hasil tes swab positif COVID-19, maka harus dirujuk ke rumah sakit rujukan pemerintah yang khusus menangani COVID-19.

"Kami perlu tekankan di sini bahwa pelaku usaha atau industri tidak perlu khawatir terkait dengan pembiayaan perawatan pekerja mereka yang positif COVID, karena seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 ditanggung pemerintah, baik yang mengikuti atau yang belum ikuti BPJS termasuk WNA," tuturnya.

3. Wiku minta kantor-kantor ikut aturan Pemda soal pembatasan jumlah pekerja

Cegah Klaster Perkantoran, Satgas COVID-19: Kantor Wajib Transparan!Ilustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Wiku lalu menegaskan bahwa pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan. Sebab, semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu, dia meminta kantor-kantor untuk transparan.

"Sebagai langkah preventif, kami tekankan protokol kesehatan di lingkungan kantor. Pemilik usaha atau industri swasta juga harus menuruti peraturan Pemda terkait pembatasan jumlah pekerja yang diperbolehkan bekerja sesuai dengan zonasinya," ucap dia.

Baca Juga: Kemenkes: Tidak Ada Klaster Perkantoran, Tapi Klaster Jabodetabek 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya