Cegah Petugas KPPS Meninggal Lagi, Ini Usulan KPU ke Jokowi

KPU usulkan empat hal ke Jokowi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan hasil evaluasi Pemilu serentak 2019 kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Merdeka, Senin (11/11). Di antara masalah yang dilaporkan adalah mengenai usulan rekap data yang bisa dilakukan lebih sederhana.

Ketua KPU Arief Budiman juga mengatakan, ada beberapa usulan dari KPU untuk mengantisipasi agar ada tidak lagi petugas KPPS meninggal dunia pada pemilu berikutnya. Apa saja usulan dari KPU?

Baca Juga: DPR Belum Setujui Usulan KPU Larang Napi Koruptor Maju di Pilkada

1. E-rekap untuk memudahkan petugas KPPS

Cegah Petugas KPPS Meninggal Lagi, Ini Usulan KPU ke JokowiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Usulan pertama KPU yakni mengenai penggunaan elektronik rekap (e-rekap). Menurut Arief, dengan adanya e-rekap bisa memudahkan merekap data hasil pemilu.

"Kalau selama ini kita menggunakan e-rekap dalam sistem kita di Situng hanya sebagai bagian penyediaan informasi, tapi tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu," ujar Arief di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11).

2. Penyediaan salinan data rekap penghitungan suara dalam bentuk digital

Cegah Petugas KPPS Meninggal Lagi, Ini Usulan KPU ke JokowiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Arief mengatakan KPU juga mengusulkan penyediaan salinan rekap dalam bentuk digital. Karena petugas KPPS mengalami kesulitan apabila harus menulis ratusan lembar salinan data rekap hasil penghitungan suara, yang dibutuhkan peserta pemilu.

"Kami mengusulkan ini diganti dengan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Jadi nanti C1 plano yang sudah diisi KPPS dipotret, atau formulir C1 di-scan, lalu hasil scan atau hasil potret itu didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu. Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi," kata dia.

3. Pemutakhiran data pemilih dilakukan agar tak mengulang lagi dari awal

Cegah Petugas KPPS Meninggal Lagi, Ini Usulan KPU ke JokowiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

KPU juga mengusulkan adanya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, supaya pendataan pemilu berikutnya tidak mulai dari awal lagi.

"Karena setelah Pemilu 2020, Pilkada 2020, itu kan tidak ada pemilu sampai 2024. Jadi kami mengusulkan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," kata Arief.

4. Revisi UU Pemilu dilakukan dalam tiga tahun

Cegah Petugas KPPS Meninggal Lagi, Ini Usulan KPU ke JokowiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tak hanya itu, KPU juga mengusulkan agar Undang-Undang Pemilu segera direvisi. Arief pun menuturkan revisi UU harus selesai dalam waktu tiga tahun.

"Jadi 2021 kami berharap revisi undang-undang sudah selesai. Sehingga satu tahun, 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU (Peraturan KPU), kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," sebut Arief.

Baca Juga: KPU Lapor Evaluasi Pemilu 2019 ke Jokowi, Ini 5 Masalah yang Disorot

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya