Data BRI Life Bocor, Kominfo: Ada Dugaan Celah Keamanan

Kominfo lakukan pendampingan pada BRI Life

Jakarta, IDN Times - Kasus kebocoran data kembali terjadi di institusi milik pemerintah. Kali ini perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BRI Life, menjadi sasarannya.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan Kemkominfo telah memanggil Direksi PT Asuransi BRI Life (BRI Life) sebagai bagian dari proses investigasi pada Rabu (28/7/2021). Pemanggilan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

"Terdapat dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).

1. BRI Life melakukan pemeriksaan mendalam pada keamanan sistem elektronik

Data BRI Life Bocor, Kominfo: Ada Dugaan Celah KeamananBRI Life. (brilife.co.id)

Oleh karena itu, Dedy mengatakan BRI Life akan bertanggung jawab untuk menghentikan upaya akses tanpa hak tersebut. Dia menuturkan, BRI Life saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal BRI Life.

"BRI Life akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undangn," ujar Dedy.

Baca Juga: Data Pemegang Polis Diduga Bocor, Ini Respons BRI Life

2. Kominfo akan bantu beri pendampingan keamanan sistem dan tata kelola data pada BRI Life

Data BRI Life Bocor, Kominfo: Ada Dugaan Celah KeamananIlustrasi Provokator (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait pertemuan tersebut, Kemkominfo akan menindaklanjuti dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life dan memberikan pendampingan dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada.    

Dedy menyampaikan hal itu sesuai amanat Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik.

"Upaya ini dilakukan dalam koordinasi bersama BSSN sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019," tutur Dedy.

"Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016," lanjutnya.

3. Data nasabah asuransi BRI Life bocor

Data BRI Life Bocor, Kominfo: Ada Dugaan Celah KeamananSalah satu produk asuransi yang ramah bagi kantong masyarakat dihadirkan PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance). (Dok. BRI)

Kabar kebocoran data nasabah asuransi BRI Life dikabarkan lewat media sosial Twitter melalui akun @UnderTheBreach, pada Selasa (27/7/2021).

Dalam cuitannya, akun tersebut menuliskan bahwa data nasabah yang bocor bersifat sensitif. Ada kurang lebih dua juta nasabah yang datanya bocor dengan 463 ribu dokumen berhasil dibajak para peretas.

Akun @UnderTheBreach juga menyebut, para peretas memiliki video berdurasi 30 menit yang berisikan cara para peretas mengambil data sebesar 250 GB.

Akun tersebut juga melampirkan sejumlah gambar yang berisikan informasi mulai dari KTP, rekening, akta kelahiran, nomor wajib pajak, hingga rekam medis. Semua data tersebut dalam bentuk PDF.

Para peretas dikabarkan menjual data-data nasabah BRI Life tersebut dengan harga 7 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp101,4 juta.

Baca Juga: Profil BRI Life, Perusahaan Asuransi yang Diduga Alami Kebocoran Data

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya