Dewas Nonaktifkan Helmy Yahya Jadi Dirut TVRI, DPR: Apa Alasannya? 

Pemberhentian Helmi Yahya dinilai terlalu tergesa-gesa 

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR, Abdul Kadir Karding, mempertanyakan alasan Dewan Pengawasan memberikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya.

Karding mengingatkan, jangan sampai surat pemberhentian itu diberikan karena alasan pribadi. Menurut Karding, selama dipimpin Helmy Yahya, TVRI terbilang jauh lebih baik.

Baca Juga: Jadi Direktur TVRI, Ini 10 Aktivitas dan Gebrakan Helmi Yahya

1. Pemberhentian Helmi dinilai terlalu tergesa-gesa padahal di bawah Helmi TVRI menjadi lebih baik

Dewas Nonaktifkan Helmy Yahya Jadi Dirut TVRI, DPR: Apa Alasannya? IDN Times/Fitang Budhi

Karding mengatakan, kasus pemberhentian yang menimpa Helmy terlalu mendadak dan tergesa-gesa. Padahal, kata Karding, selama TVRI dipegang oleh Helmy, program-programnya menjadi lebih menarik dan mulai bisa berkompetisi dengan televisi swasta lainnya.

"Beberapa tontonan terutama di bidang olahraga menurut saya mengembalikan masyarakat untuk menonton TVRI. Jadi di bawah Pak Helmy, brand-nya jadi lebih baik," kata Karding saat dihubungi IDN Times, Jumat (6/12).

2. Karding pertanyakan alasan pemberhentian Helmy Yahya

Dewas Nonaktifkan Helmy Yahya Jadi Dirut TVRI, DPR: Apa Alasannya? IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Karding pun mempertanyakan alasan Dewan Pengawas (Dewas) memberikan surat pemberhentian kepada Helmy. Ia menuturkan, harusnya Dewan Pengawas tidak tergesa-gesa mengeluarkan surat itu.

"Menurut saya, tidak boleh tergesa-gesa, harus dilihat betul apa masalahnya. Tidak boleh atas dasar ketidaksukaan dalam artian unsur pribadi," ucapnya.

3. Dewas harus jadikan perkembangan dan kinerja TVRI sebagai tolok ukur

Dewas Nonaktifkan Helmy Yahya Jadi Dirut TVRI, DPR: Apa Alasannya? IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Menurutnya, pemberian surat pemberhentian itu harus berdasarkan prestasi dan perkembangan TVRI sendiri.

"Tapi yang kita lihat apakah TVRI berkembang selama ini? Apakah tambah lebih baik dan sebagainya? Ini yang harus kita jadikan ukuran. Apakah kinerjanya baik?" tutur Karding.

4. Dewas sebut dinonaktifkan bukan berarti dipecat

Dewas Nonaktifkan Helmy Yahya Jadi Dirut TVRI, DPR: Apa Alasannya? (Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya) IDN Times/Kevin Handoko

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas LPP TVRI, M Kabul Budiono, menjelaskan perihal pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Kabul menjelaskan, Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) yang tersebar di media bersifat rahasia. Hal itu hanya boleh diketahui oleh Dirut dan Dewan Pengawas.

Menurut dia, SPRP belum berarti menjadi surat pemecatan. Kabul melanjutkan, apabila Dirut bisa memberikan pembelaan, lalu diterima oleh Dewan Pengawas, maka Dirut tersebut tidak akan diberhentikan.

Kabul menerangkan, sesuai aturan perundang-undangan, direksi diberi waktu satu bulan untuk menjawab SPRP ditujukan kepada Dewan Pengawas. Ia menegaskan, adanya surat tersebut belum tentu untuk memberhentikan dirut.

"Jadi bahwa dirut diberhentikan sesungguhnya belum tepat disebutkan. Jika dirut sudah membalas dan membela diri, Dewas akan menelaah jawaban," kata Kabul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/12).

"Jika jawabannya dapat dipertanggungjawabkan, Dewas tentu harus dapat memberi keputusan, yang boleh jadi tidak memberhentikan dirut," lanjut dia.

5. Helmy Yahya tak terima diberhentikan dari jabatan Dirut TVRI

Dewas Nonaktifkan Helmy Yahya Jadi Dirut TVRI, DPR: Apa Alasannya? (Dirut TVRI Helmy Yahya) IDN Times/Kevin Handoko

Helmy Yahya sendiri sebelumnya mengklaim, masih tetap tercatat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, kendati Dewan Pengawas memberhentikannya sementara waktu sejak Rabu (4/12). Mantan pembawa acara kuis itu melawan keputusan Dewas dengan mengeluarkan surat setebal dua halaman bernomor 1582/1.1/TVRI/2019. 

Surat yang ditandatangani oleh Helmy pada, Kamis 5 Desember itu, tegas menyebut pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Dewas tidak berdasar dan cacat hukum. Dewas menggunakan istilah "penonaktifan sementara". Sementara, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 mengenai LPP TVRI tidak dikenal istilah tersebut. 

"Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (4) PP Nomor 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), (6), dan (7)," kata Helmy di surat tersebut. 

"Saya masih Dirut TVRI yang sah (hingga hari ini)," kata dia melalui pesan pendek kepada IDN Times, Kamis (5/12).

Pemberhentian sementara Helmy oleh anggota Dewas diketahui dari surat yang dikeluarkan dengan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai penentapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022. Namun, Dewas TVRI tidak menyebut alasan mengapa mereka memberhentikan Helmy sementara waktu. 

Sementara, Helmy Yahya meminta kepada para pegawai LPP TVRI agar tetap bekerja seperti biasa. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: [Wawancara Khusus] Helmy Yahya: Beri Waktu 2 Tahun agar TVRI Kembali Jadi Idola

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya