Di Sidang Kedua Sengketa Pilpres, KPU Bantah Lakukan Kecurangan

Agenda sidang kedua, mendengarkan jawaban pihak KPU

Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum KPU, Ali Nurdin, membantah tudingan BPN Prabowo-Sandiaga, yang menyebut pihak KPU melakukan kecurangan pemilu. Hal itu ia sampaikan di dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi.

Ali menyampaikan, selama menyelenggarakan pemilu, KPU tidak pernah melakukan kecurangan yang sengaja merugikan kubu Prabowo dan menguntungkan kubu Jokowi.

"Termohon tidam pernah melakukan kecurangan yang merugikan pemohon atau mengutungkan pihak terkait," kata Ali di ruang sidang.

Kemudian, ia juga membantah tudingan masyarakat yang menilai bahwa KPU telah melakukan kecurangan. Selian itu, Ali membantah pernyataan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang telah menang 62 persen.

"Dan membantah tudingan masyarakat KPU curang. Kalau ada bukti pemohon tentu dari awal pemohon akan mengajukan. Fakta ini membantah pernyataan capres nomor urut 02nPrabowo Subianto, ya g memenangkan Pilpres 2019 yang memenangkan 62 persen," ujarnya.

Menurut Ali, bukti-bukti yang mengatakan bahwa KPU melakukan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak diberikan dengan bukti yang kuat, seperti kecurangan yang terjadi di Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi.

Baca Juga: KPU Siapkan 300 Halaman Jawaban Atas Gugatan BPN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya