Diduga Bersaksi Palsu di MK, Beti Kristiana akan Dilaporkan ke Polisi

TKN sedang meneliti keterangan saksi

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf berencana melaporkan saksi dari BPN Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana, ke kepolisian lantaran mereka menduga Beti telah memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi.

Anggota Kuasa Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan, mengatakan kesaksian Beti bisa membuat publik bespekulasi bahwa pasangan 01, Jokowi-Ma'ruf, menang karena curang.

1. TKN akan laporkan saksi BPN usai putusan MK

Diduga Bersaksi Palsu di MK, Beti Kristiana akan Dilaporkan ke PolisiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Irfan menjelaskan, rencana pelaporan tersebut masih akan menunggu putusan sidang MK. Ia mengatakan, TKN akan melaporkan saksi BPN melalui delik aduan dan bukan delik umum.

"Seperti tadi dikatakan ini bukan delik umum. Ini bukan delik aduan, tapi ini adalah delik umum. Siapa saja yang merasa dirugikan atas masalah ini bisa melaporkannya," kata Irfan di Posko Cemara, Selasa (25/6).

Baca Juga: Sentil BPN, Saksi Ahli TKN: Jangan Juga Jadikan MK Mahkamah Koran

2. Laporan terhadap para saksi untuk memberikan peringatan

Diduga Bersaksi Palsu di MK, Beti Kristiana akan Dilaporkan ke PolisiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Irfan menerangkan pelaporan saksi tidak tergantung pada menang atau kalah di MK. Dia menjelaskan, pelaporan dilakukan untuk memberikan peringatan agar tidak memberikan keterangan palsu.

"Bukan persoalan menang dan kalah ini, ini persoalan adalah adanya pelanggaran hukum yang dilakukan para saksi itu, kita harus mengedepankan itu. Bukan persoalan kalau kami menang, sudah tidak usah, gak gitu," jelas Irfan.

"Ini adalah memberikan warning kepada saksi yang diminta menjadi saksi, harus berkata jujur dan itu diatur dalam undang-undang," lanjut dia.

3. TKN meneliti kebenaran dari keterangan saksi BPN

Diduga Bersaksi Palsu di MK, Beti Kristiana akan Dilaporkan ke PolisiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lebih lanjut, Irfan menyampaikan adanya indikasi dugaan keterangan palsu yang diberikan oleh saksi BPN tersebut karena beberapa keterangan yang menurut mereka tidak sesuai fakta. Irfan menambahkan, tim kuasa hukum saat ini tengah melakukan pendalaman terkait keterangan para saksi BPN.

"Kami juga sedang meneliti, belum bisa kami ungkap di sini karena kami lagi mendata dan melihat semua keterangannya. Karena keterangan semua dalam persidangan itu semua percakapan kita itu ada risalahnya," ucap dia.

Menurut Irfan, risalah tersebut akan menjadi acuan TKN untuk mengamati sejauh mana kebenaran yang disampaikan oleh saksi BPN.

"Apakah itu keterangan yang direkayasa menjadi keterangan palsu atau memang benar apa adanya, yang jelas kami masih mengkaji masalah itu," sambungnya.

Baca Juga: 5 Kejanggalan Beti Kristiana, Saksi  Prabowo-Sandi yang Diduga Dusta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya