Digaet Koalisi Jokowi, Apa Tugas Kepala Daerah di Pilpres 2019?

Katanya, kepala daerah tidak dimasukkan ke tim inti kampanye

Jakarta, IDN Times - Koalisi petahana Joko "Jokowi" Widodo berencana untuk menambah kekuatan dengan mendapatkan dukungan dari kepala daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bahwa kepala daerah yang telah menyatakan mendukung Jokowi akan nanti juga akan masuk ke dalam juru kampanye nasional.

Sementara, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate menerangkan bahwa kepala daerah nanti tugasnya hanya sebagai pengarah saja dan tidak dimasukkan ke dalam tim inti kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

1. Kepala daerah terlibat sebagai pengarah, bukan tim kampanye

Digaet Koalisi Jokowi, Apa Tugas Kepala Daerah di Pilpres 2019?(Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berdoa bersama pemimpin partai koalisi) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Johnny membantah k apabila kepala daerah akan dimasukkan ke dalam tim inti kampanye. Menurutnya, kepala daerah nanti akan menjadi pengarah teritorial. "Saya tidak bilang jadi ketua tim, tapi jadi pengarah teritorial ya. Untuk memberikan pengarahan," kata Johnny di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Minggu (19/8).

2. Kepala daerah bertugas untuk mengarahkan pilpres damai

Digaet Koalisi Jokowi, Apa Tugas Kepala Daerah di Pilpres 2019?Sumber: portalmakassar.com

Johnny pun menjelaskan tugas dari kepala daerah tersebut hanya untuk memberi pengarahan tentang pilpres atau pileg di daerah masing-masing. Arahan tersebut akan bertujuan agar mengajak masyarakat menghadapi kontestasi pilpres dengan jujur, adil, dan efisien.

"Itu yang menjadi pengarah karena mereka mengetahui, kepala daerah mempunyai kepentingan agar Pemilu di daerah berlangsung dengan baik, aman, dan sukses," terang Johnny.

Baca Juga: Anggota Dewan dan Kepala Daerah Jadi Juru Kampanye Jokowi-Ma'ruf

3. Keikutsertaan kepala daerah tetap sesuai UU

Digaet Koalisi Jokowi, Apa Tugas Kepala Daerah di Pilpres 2019?ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Terkait netralitas ASN, Johnnya menyampaikan bahwa keikutsertaan kepala daerah tetap mengikuti undang-undang yang berlaku.

"Kalau mau ikut ambil bagian dalam proses pilpres, tentu harus cuti, tidak boleh menggunakan fasilitas negara, harus memenuhi syarat UU. Koalisi Indonesia Kerja acuannya adalah UUD, PKPU," kata dia.

Baca Juga: Jokowi-Ma'ruf Siapkan Relawan untuk 'Tameng' pada Pilpres 2019

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya