Digugat Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa 1998, Ini Respons Wiranto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menanggapi gugatan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kaskostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen soal pembentukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998. Wiranto mempersilakan Kivlan untuk menggugatnya.
"Gugat kan dari banyak orang, silakan, yang penting kita kan profesional. Kerja benar. Kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Gugat siapapun, silakan," kata Wiranto di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
1. Wiranto sudah menerima surat panggilan
Kivlan Zen mengajukan gugatan terhadap Wiranto atas perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (5/8).
Ia mengaku juga sudah menerima surat panggilan dari pengadilan terkait gugatan Kivlan. "Sudah, sudah ada (surat panggilan). Gampang," ucapnya.
2. Wiranto pertanyakan permintaan ganti rugi di dalam gugatan Kivlan
Editor’s picks
Dalam gugatannya, Kivlan mengajukan tuntutan ganti rugi atas dana Pam Swakarsa Rp400 juta yang dinilai tidak mencukupi. Kivlan yang pada waktu itu menjabat sebagai Kaskostrad diberikan dana tersebut oleh Wiranto untuk operasional Pam Swakarsa.
Menanggapi tentang tuntutan ganti rugi itu, Wiranto mengatakan, "Ganti rugi apa? Gugatan itu nanti kan berjalan. Tunggu aja," tutur Wiranto.
3. Kivlan Zen gugat Wiranto terkait perintah pembentukan Pam Swakarsa
Sebelumnya diberitakan, Kivlan mengajukan gugatan terhadap Wiranto terkait kucuran dana untuk Pam Swakarsa. Kivlan mengaku hanya menerima Rp400 juta dari Rp8 miliar yang dianggarkan dalam dana non-budgeter Bulog pada 1998.
Wiranto pada saat itu memeritahkan Kivlan membentuk PAM Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998.
Baca Juga: Kivlan Zein Laporkan Balik Pelapor Dugaan Makar ke Bareskrim Polri