Ditagih Perppu KPK, Jokowi: Sampai Detik Ini Masih Mempertimbangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali ditagih oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK. Jokowi mengaku masih mempertimbangkan lantaran undang-undangnya hingga kini juga belum berlaku.
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
1. Jokowi sebut UU KPK akan dievaluasi setelah ada dewan pengawas dan pimpinan baru
Jokowi mengatakan, ia akan melihat dulu seperti apa UU tersebut berjalan ke depannya. Karena, kata dia, dewan pengawas dan pimpinan KPK yang baru juga belum dilantik.
"Kalau nanti sudah komplet, sudah ada dewan pengawas, sudah ada pimpinan KPK yang baru, nanti kita evaluasilah," ujar Jokowi.
Baca Juga: Beda Sikap Mahfud MD soal Perppu KPK Sebelum dan Sesudah di Kabinet
2. Istana: Perppu KPK sudah tidak diperlukan lagi
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman sebelumnya mengatakan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak diperlukan lagi. Hal itu lantaran salah satu gugatan uji materi UU komisi antirasuah sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (28/11).
Dalam pandangan Istana, karena gugatan uji materi ditolak maka tak ada yang keliru dari isinya. Lagi pula, undang-undang tersebut sudah berlaku sejak (17/10) lalu.
Editor’s picks
"Tidak ada dong (Perppu). Kan Perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada Undang-Undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (29/11).
3. Istana tak mempermasalahkan tiga pimpinan KPK ajukan uji formil ke MK
Ketika ditanyakan tanggapannya mengenai tiga pimpinan KPK yang ikut mengajukan gugatan formal ke MK, Fadjroel mengaku presiden tak mempermasalahan hal itu. Ia mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan baik formal dan materiil ke MK.
"Tidak ada masalah. Kan setiap orang boleh, pribadi sendiri boleh. Di MK itu menarik. Bisa maju sendiri, jadi pembela sendiri, it's okay. Tidak ada larangan," kata dia.
4. Istana sarankan bagi yang ingin uji materi harus dipersiapkan dengan baik
Fadjroel kemudian menilai gugatan uji materi yang ditolak oleh MK lantaran persiapannya kurang baik. Oleh karena itu, ia mendorong agar gugatan disiapkan dengan baik.
"Jadi kalau Istana, mengimbau, kalaupun masih ada upaya untuk mengajukan, uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya. Bawa ahli yang terbaik, siapkan sebaik-baiknya," kata dia.
Selain gugatan uji materi yang diajukan oleh belasan mahasiswa pasca sarjana yang diajukan oleh kuasa hukum Zico Leonard Djagardo, masih ada sekitar empat gugatan lainnya, termasuk yang diajukan oleh tiga pimpinan KPK.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Bantah Jubir, Mahfud Sebut Jokowi Belum Putuskan Tak Terbitkan Perppu