Ditanya Apakah Data Invalid Ikut Pencoblosan, Saksi BPN Tak Bisa Jawab

Dia menjawab tidak tahu

Jakarta, IDN Times - Saksi pertama BPN Prabowo-Sandiaga, Agus Mohammad Maksum, memberikan keterangan tentang adanya data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang invalid, di sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).

Terkait hal itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari bertanya kepada Agus, apakah DPT invalid yang disebutkan Agus itu ikut melakukan pencoblosan atau tidak. Agus menjawab tidak tahu akan hal itu.

Sebelumnya, Agus menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengecekan ke lapangan dengan menggunakan sampel KK berisi 9 anggota keluarga. Agus mengatakan, ketua RT setempat hanya mengetahui 4 orang yang ada di KK palsu, tapi tak mengetahui 5 sisanya.

"Apakah saudara mengetahui nama-nama itu hadir memilih?" tanya Hasyim.

"Pasti tidak hadir karena tidak ada," kata Agus.

"Apakah saudara bisa memastikan berapa yang bisa memilih dari 17,5 juta itu?" tanya Hasyim lagi.

"Tidak tahu," jawab Agus.

Hari ini, Selasa (19/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi serta ahli yang dihadirkan pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: Sidang Ketiga di MK, Saksi Pertama BPN Sebut DPT Invalid

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya