Doni Monardo: Kami Menyetujui PSBB yang Diajukan Pemprov DKI Jakarta

Surat izin akan segera diberikan

Jakarta, IDN Times - Kepala Gugus Tugas COVID-19, Doni Monardo, mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menyetujui surat pengajuan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurut Doni surat izin akan segera dikeluarkan setelah Pemprov DKI Jakarta memenuhi administrasi.

Perihal surat pengajuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut, Doni mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

2. Doni menyebut pemerintah pusat sudah menyetujui permintaan Anies

Doni Monardo: Kami Menyetujui PSBB yang Diajukan Pemprov DKI JakartaKepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Baca Juga: Menkes Terawan Tangguhkan Permintaan Anies Agar DKI Berstatus PSBB 

Doni menyebut bahwa secara prinsip pemerintah memang sudah menyetujui surat pengajuan PSBB yang dikirim Pemprov DKI Jakarta. Namun, karena ada beberapa administrasi yang belum terpenuhi, maka pemberian izin pun tertunda.

"Secara prinsip kami menyetujui PSBB yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. Tinggal diterbitkan suratnya setelah secara administratif dipenuhi. Prinsipnya sudah oke kok. Kan sekarang juga sudah berjalan baik kan," kata Doni saat dihubungi IDN Times, Senin (6/4) malam.

2. Anies menyebut pemberian izin memperlambat gerak pencegahan COVID-19

Doni Monardo: Kami Menyetujui PSBB yang Diajukan Pemprov DKI JakartaGubernur Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy dan Pangdam Jaya Eko Margiyono (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Baca Juga: PSBB Ditolak, Anies: Kita Perlu Cepat Rakyat Butuh Perlindungan 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara tentang penundaan izin penerapan PSBB di Jakarta. Anies mengatakan bahwa dokumen-dokumen yang tidak lengkap seperti data jumlah kasus sudah berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, regulasi pemberian izin ini cukup ribet.

“Padahal itu (data jumlah kasus menurut waktu) bukan kami, tapi (ada di) Kemenkes. Jadi kami kutip laporan Kemenkes dulu,” kata Anies di Kompas Tv, Senin (6/4) malam.

“Kita perlu bergerak cepat. Tapi ya sudah, kalau disuruh melengkapi ya kami lengkapi. Tapi ini adalah situasi dalam rakyat butuh perlindungan. Dengan masalah virus ini kecepatan jadi kunci. Jadi hal-hal seperti ini (Permenkes) kita akan lengkapi karena mengikut prosedur. Kita mengikut prosedur seakan dalam kondisi normal,” lanjut Anies.

3. Permintaan PSBB Anies untuk Jakarta ditangguhkan Menkes Terawan

Doni Monardo: Kami Menyetujui PSBB yang Diajukan Pemprov DKI JakartaANTARA FOTO/Humas Kementerian Kesehatan

Sebelumnya, permintaan Anies Baswedan agar segera menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum dipenuhi oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Hal itu terlihat di dalam surat yang dilayangkan oleh Terawan kepada Anies tertanggal (5/4).

Di dalam surat nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 itu merupakan jawaban dari dokumen permintaan Anies pada (2/4) lalu. Ia menyatakan sebelum status PSBB bisa dikabulkan bagi DKI Jakarta, Anies masih harus memenuhi beberapa persyaratan. 

"Sehubungan dengan surat Saudara nomor 147/-1.772.1, tanggal 1 April 2020, maka bersama ini kami sampaikan bahwa merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19), kepala daerah dalam mengajukan permohonan penetapan PSBB harus disertai dengan data dan dokumen pendukung," demikian tulis Terawan dalam surat yang ia tanda tangani itu. 

Dalam surat tersebut, Anies harus menyerahkan dokumen berikut ini:

1. peningkatan jumlah kasus menurut waktu
2. penyebaran kasus menurut waktu
3. kejadian transmisi lokal 
4. kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan

Doni Monardo: Kami Menyetujui PSBB yang Diajukan Pemprov DKI JakartaIDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Kelemahan Permenkes PSBB, Yusril: Tidak Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya