Dorong Penyelesaian RUU PKS, KSP Bentuk Gugus Tugas

KSP ingin RUU PKS segera dibahas oleh DPR

Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) menginisiasi pembentukan Gugus Tugas kementerian dan lembaga, untuk mendorong Rancangan Pembahasan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut dia, gugus tugas ini berfungsi untuk mengawal kinerja politik, aspek substansi dan komunikasi media, sehingga pembahasan RUU PKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan.

 

1. Anggota gugus tugas terdiri dari KSP, Kemenkumham, Kemen PPPA dan Kejaksaan Agung

Dorong Penyelesaian RUU PKS, KSP Bentuk Gugus TugasKepala Staf Presiden, Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, rencananya gugus tugas ini beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Indonesia.

“Sehingga RUU PKS bisa selesai tahun ini, serta jadi landasan Pemerintah dalam menghapus kekerasan yang tidak berkeperimanusiaan ini,” ujar Moeldoko seperti dikutip dari rilis Kantor Staf Presiden, Rabu (10/2/2021).

2. Moeldoko sebut banyak masyarakat kecewa RUU PKS ditunda

Dorong Penyelesaian RUU PKS, KSP Bentuk Gugus TugasKepala Staf Presiden, Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Moeldoko mengatakan, pembentukan gugus tugas RUU PKS itu sesuai dengan tugas KSP, yaitu monitoring, evaluasi serta debottlenecking masalah terkait program prioritas Presiden. Menurut Moeldoko, melindungi warga negara merupakan bagian dari prioritas, termasuk perlindungan terhadap kekerasan seksual bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Mantan Panglima TNI ini juga menyampaikan, penundaan pembahasan RUU PKS memunculkan rasa kecewa dari masyarakat luas. Sementara, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan terus meningkat.

"Kekerasan seksual harus dihapuskan karena secara tragis menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia yang diharapkan akan melanjutkan estafet bangsa menjadi Indonesia yang tangguh dan maju,” tutur Moeldoko.

Baca Juga: Tarik Ulur RUU PKS di DPR, Parpol Mana yang Konsisten Mendukung?

3. Gugus tugas akan melibatkan organisasi masyarakat perempuan

Dorong Penyelesaian RUU PKS, KSP Bentuk Gugus TugasANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sedangkan, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menambahkan, gugus tugas untuk mengawal RUU PKS memerlukan intensitas dan kapasitas dari kementerian dan lembaga dan juga perlu melibatkan organisasi masyarakat perempuan.

“Sehingga rencana kolaborasi ke depan bisa berjalan baik melalui koherensi, sinkronisasi dan harmonisasi dalam menanggulangi meningkatnya kekerasan seksual terhadap perempuan,” tutur Jaleswari.

4. RUU PKS sempat ditunda dan akan dibahas lagi tahun ini

Dorong Penyelesaian RUU PKS, KSP Bentuk Gugus TugasANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum menemui titik terang dalam kesepakatan. Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya lima yang tegas mendukung RUU PKS untuk segera masuk dalam Prolegnas 2021 dan menjadi payung hukum untuk korban kekerasan seksual.

Awalnya, aturan ini diinisiasi Komnas Perempuan sejak 2012, menyusul kondisi Indonesia yang darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Setelah empat tahun Komnas Perempuan merayu, akhirnya DPR menyambut gayung tersebut pada 2016. Seiring dengan sambutan gayung itu, Presiden Jokowi juga mendukung RUU PKS untuk masuk Prolegnas.

Ketua DPR RI saat itu, Bambang Soesatyo, sempat berjanji mengesahkan RUU PKS sebelum berganti periode. Namun nyatanya RUU itu belum disahkan dan dioper ke periode 2019-2024. Bamsoet sudah tidak lagi menjadi Ketua DPR.

Periode ini, Komisi VIII kembali ditunjuk sebagai pembahas RUU PKS. Namun sejak dilantik, Komisi VIII belum pernah sama sekali membahas draf aturan tersebut.

Setelah melalui pembahasan panjang, saat Baleg DPR RI menggelar evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengajukan pencabutan RUU PKS.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit, kami menarik dan sekaligus kami mengusulkan ada yang baru, yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia," kata Marwan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 30 Juni 2020.

Keputusan tersebut membuat Komisi VIII menjadi 'bulan-bulanan' masyarakat dan dinilai tak serius membahas RUU PKS tersebut.

Usai mendapat banyak kritik, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan, Komisi VIII tidak mencabut RUU PKS, tetapi mereka menyerahkan pembahasannya ke Badan Legislasi (Baleg), sesuai permintaan kalangan aktivis perempuan.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan, pihaknya akan melanjutkan pembahasan. Namun ia mengatakan Baleg baru bisa mengambil alih RUU PKS pada 2021 ini.

Baca Juga: PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Beda Substansi, Tidak Bisa Ditukar

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya