Enggan Tanggapi Grasi Jokowi pada Annas, Istana: Tanya ke Menkum HAM

"Menkum HAM mewakili pemerintah," kata Fadjroel

Jakarta, IDN Times - Kebijakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali disoroti. Setelah setuju melakukan revisi terhadap undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jokowi juga memberikan pengampunan atau grasi terhadap narapidana kasus korupsi, Annas Maamun.

Menanggapi hal itu Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman enggan berkomentar banyak. Ia meminta hal tersebut ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

"Mohon ditanyakan dulu ke Menkum HAM," kata Fadjroel saat dihubungi wartawan, Rabu (27/11).

1. Fadjroel juga enggan tanggapi kritikan publik soal grasi

Enggan Tanggapi Grasi Jokowi pada Annas, Istana: Tanya ke Menkum HAMJuru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Senin 18 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Saat ditanya tentang kritikan publik terhadap grasi tersebut, Fadjroel tetap enggan menjawab. Ia mengatakan bahwa jawaban dari Kemenkum HAM telah mewakili pemerintah.

"Menkum HAM mewakili pemerintah," jawabnya singkat.

2. Kemenkumham benarkan grasi yang diberikan oleh Jokowi kepada Annas

Enggan Tanggapi Grasi Jokowi pada Annas, Istana: Tanya ke Menkum HAM(Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, di Bandar Lampung, Jumat 15 November 2019) Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Konfirmasi mengenai pengampunan bagi napi kasus korupsi ini disampaikan oleh Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kuswanto melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/11).

"Bahwa memang benar terpidana mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Tanggal ditetapkan 25 Oktober 2019," ujar Ade melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: ICW Kecam Jokowi Beri Pengampunan Bagi Napi Kasus Korupsi

3. Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan hukuman satu tahun

Enggan Tanggapi Grasi Jokowi pada Annas, Istana: Tanya ke Menkum HAMPerdana Menteri India Narendra Modi, Presiden Indonesia Joko Widodo, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dan Perdana Menteri Laos Thongloun Sisoulith menghadiri KTT Asia Timur (EAS) di Bangkok, Thailand, pada 4 November 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha

Melihat keputusan presiden dalam pemberian grasi itu, hukuman untuk Annas dipotong satu tahun. Artinya, ia tetap mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, namun mendapat pengurangan hukuman satu tahun.

"Grasi yang diberikan oleh presiden berupa pengurangan pidana penjara dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Namun pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara tetap harus dibayar," ujar Ade, hari ini.

Dengan penghitungan masa vonis maka Annas yang seharusnya baru menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2021, akan keluar dari lapas pada 3 Oktober 2020.

"Dendanya sendiri telah dibayar pada 11 Juli 2016," kata dia lagi.

4. Jokowi memberikan grasi pada Annas karena kondisi yang sudah berusia lanjut

Enggan Tanggapi Grasi Jokowi pada Annas, Istana: Tanya ke Menkum HAMPresiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Desa Gamcheon, Busan, Korea Selatan, Minggu (24/11). (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Menurut Ade, salah satu alasan mengapa presiden memberikan grasi karena kondisi Annas yang sudah berusia lanjut. Seperti diketahui, Annas sudah berusia 79 tahun.

Kondisi kesehatannya pun sudah menurun. Pada 2016 lalu, Annas dilarikan ke rumah sakit dan dirawat secara intensif di sebuah rumah sakit di Bandung. Menurut pemberitaan media lokal di Riau, Annas menderita komplikasi jantung dan pernafasan akut.

Begitu selesai perawatan di rumah sakit, Annas masih terbaring di klinik lapas dengan tangan diinfus dan hidungnya dipasang selang oksigen.

5. Annas melakukan tindak pidana korupsi kasus suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit

Enggan Tanggapi Grasi Jokowi pada Annas, Istana: Tanya ke Menkum HAM(Napi kasus korupsi dan eks Gubernur Riau Annas Maamun) ANTARA FOTO

Annas yang dulu adalah mantan Gubernur Riau pada 2015 divonis bersalah telah melakukan perbuatan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandun.

Annas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Bengkalis, Rokan Hilir, Riau. Atas perbuatan itu, Annas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Grasi ke Napi Koruptor Eks Gubernur Riau

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya