Enggan Tanggapi Grasi Jokowi pada Annas, Istana: Tanya ke Menkum HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kebijakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali disoroti. Setelah setuju melakukan revisi terhadap undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jokowi juga memberikan pengampunan atau grasi terhadap narapidana kasus korupsi, Annas Maamun.
Menanggapi hal itu Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman enggan berkomentar banyak. Ia meminta hal tersebut ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
"Mohon ditanyakan dulu ke Menkum HAM," kata Fadjroel saat dihubungi wartawan, Rabu (27/11).
1. Fadjroel juga enggan tanggapi kritikan publik soal grasi
Saat ditanya tentang kritikan publik terhadap grasi tersebut, Fadjroel tetap enggan menjawab. Ia mengatakan bahwa jawaban dari Kemenkum HAM telah mewakili pemerintah.
"Menkum HAM mewakili pemerintah," jawabnya singkat.
2. Kemenkumham benarkan grasi yang diberikan oleh Jokowi kepada Annas
Konfirmasi mengenai pengampunan bagi napi kasus korupsi ini disampaikan oleh Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kuswanto melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/11).
"Bahwa memang benar terpidana mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Tanggal ditetapkan 25 Oktober 2019," ujar Ade melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga: ICW Kecam Jokowi Beri Pengampunan Bagi Napi Kasus Korupsi
3. Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan hukuman satu tahun
Editor’s picks
Melihat keputusan presiden dalam pemberian grasi itu, hukuman untuk Annas dipotong satu tahun. Artinya, ia tetap mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, namun mendapat pengurangan hukuman satu tahun.
"Grasi yang diberikan oleh presiden berupa pengurangan pidana penjara dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Namun pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara tetap harus dibayar," ujar Ade, hari ini.
Dengan penghitungan masa vonis maka Annas yang seharusnya baru menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2021, akan keluar dari lapas pada 3 Oktober 2020.
"Dendanya sendiri telah dibayar pada 11 Juli 2016," kata dia lagi.
4. Jokowi memberikan grasi pada Annas karena kondisi yang sudah berusia lanjut
Menurut Ade, salah satu alasan mengapa presiden memberikan grasi karena kondisi Annas yang sudah berusia lanjut. Seperti diketahui, Annas sudah berusia 79 tahun.
Kondisi kesehatannya pun sudah menurun. Pada 2016 lalu, Annas dilarikan ke rumah sakit dan dirawat secara intensif di sebuah rumah sakit di Bandung. Menurut pemberitaan media lokal di Riau, Annas menderita komplikasi jantung dan pernafasan akut.
Begitu selesai perawatan di rumah sakit, Annas masih terbaring di klinik lapas dengan tangan diinfus dan hidungnya dipasang selang oksigen.
5. Annas melakukan tindak pidana korupsi kasus suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit
Annas yang dulu adalah mantan Gubernur Riau pada 2015 divonis bersalah telah melakukan perbuatan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandun.
Annas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Bengkalis, Rokan Hilir, Riau. Atas perbuatan itu, Annas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Grasi ke Napi Koruptor Eks Gubernur Riau