Fadjroel Sebut Warga Boleh Mudik, Mensesneg Pratikno Beri Klarifikasi

Pemerintah tetap imbau warga tak mudik

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengklarifikasi pernyataan juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman yang mengatakan bahwa warga diperbolehkan mudik ke kampung halaman, tetapi akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

Pratikno menyampaikan bahwa pemerintah selama ini berupaya agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman mereka. Imbauan tersebut sudah digencarkan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 semakin luas.

1. Pratikno jelaskan pemerintah telah beri bansos agar masyarakat tak mudik

Fadjroel Sebut Warga Boleh Mudik, Mensesneg Pratikno Beri KlarifikasiMenteri Kesekretariatan Negara, Pratikno (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pratikno menjelaskan, pemerintah sejak awal mengajak masyarakat untuk tidak mudik ke daerah asalnya. Pemerintah pun menyiapkan bantuan sosial agar masyarakat tak perlu mudik.

"Dan pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah," kata Pratikno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).

Baca Juga: Istana: Mudik Boleh, Tapi Berstatus Orang Dalam Pemantauan

2. Pratikno katakan imbauan pemerintah karena status PSBB

Fadjroel Sebut Warga Boleh Mudik, Mensesneg Pratikno Beri KlarifikasiMenteri Kesekretariatan Negara, Pratikno (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut Pratikno, hal itu sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden tentang PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Jaga jarak aman, dan ikuti protokol pencegahan penyebaran COVID-19," jelas Pratikno.

3. Fadjroel sebut pemerintah boleh mudik tapi harus isolasi diri

Fadjroel Sebut Warga Boleh Mudik, Mensesneg Pratikno Beri KlarifikasiJuru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa pemerintah tak melarang bagi pemudik untuk pulang kampung saat Lebaran Idul Fitri 2020. Namun, para pemudik tersebut akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan harus isolasi mandiri selama 14 hari.

"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).

Fadjroel mengatakan, Kebijakan Pemerintah tersebut senada dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," jelas Fadjroel.

Tak hanya itu, Jokowi juga memerintahkan kepala daerah untuk membuat kebijakan khusus mengenai pemudik yang pulang kampus. Dia melanjutkan, kebijakan tersebut harus sesuai protokol kesehatan World Health Organisation (WHO).

"Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang," kata Fadjroel.

Baca Juga: Jokowi Siapkan Libur Pengganti Mudik Lebaran Usai Wabah COVID-19 Sirna

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya