Fahri Hamzah: Nelayan Lebih Sejahtera Era Edhy Prabowo Ketimbang Susi

Fahri sebut pada era Susi Pudjiastuti banyak penyelundupan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Fahri Hamzah mengatakan para nelayan pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo lebih sejahtera, dibandingkan masa Susi Pudjiastuti. Apalagi, menurut dia, saat Edhy mulai membuka izin ekspor benih lobster.

Fahri menyebut, selama era Susi Pudjiastuti menerapkan kebijakan larangan ekspor lobster, hal itu justru membuat penyelundupan makin merajalela. Sehingga ia menilai kebijakan membuka izin ekspor benih lobster lebih baik dari pada larangan.

Baca Juga: Dibekuk KPK, Harta Wali Kota Cimahi Ajay Lebih Besar dari Edhy Prabowo

1. Fahri sebut pada era Susi, nelayan tidak sejahtera karena penyelundupan merajalela

Fahri Hamzah: Nelayan Lebih Sejahtera Era Edhy Prabowo Ketimbang SusiEks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Menurut Fahri, nelayan pada era Susi justru tidak sejahtera. Bahkan, ia menyebut, banyak nelayan yang masuk penjara karena penyelundupan merajalela.

"Karena di zaman menteri sebelumnya (Susi Pudjiastuti) itu nelayannya banyak masuk penjara. Meski ada yang sejahtera, gara-gara menyelundup. Memang penyelundup subur pada waktu itu. Itu kan jalur tertutup," ujar Fahri dalam acara Indonesia Lawyers Club yang disiarkan langsung di tvOne, Selasa (1/12/2020) malam.

2. Kebijakan membuka ekspor benih lobster menurut Fahri membuat nelayan sejahtera

Fahri Hamzah: Nelayan Lebih Sejahtera Era Edhy Prabowo Ketimbang SusiMenteri KKP Edhy Prabowo bersama Susi Pudjiastuti (Dok. KKP)

Fahri mengatakan semuanya berubah setelah Edhy Prabowo menerapkan kebijakan izin ekspor benih lobster. Semua nelayan bisa melaut untuk budidaya lobster.

"Tapi begitu dibuka, semua orang bisa ke laut. Dengan gembiranya mereka bisa dapat. Bahkan bisa Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta. Capaian itu yang luar biasa bagi saya," ungkap mantan Wakil Ketua DPR RI itu.

3. Kebijakan ekspor benih lobster sempat ramai pada awal masa jabatan Edhy sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan

Fahri Hamzah: Nelayan Lebih Sejahtera Era Edhy Prabowo Ketimbang SusiMenteri KKP Edhy Prabowo bersama Susi Pudjiastuti. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Perkara kebijakan ekspor benih lobster ini memang sempat ramai pada awal masa jabatan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebab, KKP pada masa Susi Pudjiastuti sempat melarang izin ekspor benih lobster.

Saat itu, Susi ingin meningkatkan nilai tambah lobster sebelum diperjualbelikan di pasar global. Ekspor benih juga dianggap cuma menguntungkan negara lain, karena komoditas yang sama akan diekspor kembali oleh negara tujuan dengan nilai lebih tinggi.

Pada Desember 2019, Edhy Prabowo mengungkapkan bakal menganulir sejumlah kebijakan. Edhy kemudian membuka kembali ekspor benih lobster dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020. Setelah aturan itu terbit, kemudian ditunjuk 31 perusahaan sebagai eksportir.

Pada 6 Juli 2020, Edhy menegaskan kebijakan membuka keran ekspor benih lobster pada eranya memiliki dasar dan terukur. Dia menyatakan kebijakan itu bukan karena ingin berbeda dengan kebijakan yang telah dibuat menteri pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

4. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait izin ekspor benih lobster

Fahri Hamzah: Nelayan Lebih Sejahtera Era Edhy Prabowo Ketimbang SusiKPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pindana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020). Edhy dijadikan tersangka terkait kasus dugaan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis.

Edhy ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. "KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.

Nawawi mengatakan, Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Baca Juga: Ekspor Benih Lobster, Fahri Hamzah Teriak Rugi hingga Rp380 Juta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya