Faldo Maldini: IKN Buat Masa Depan, Jangan Pikir Pindah Besok

"Ini sebuah proses yang bertahap."

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, mengatakan pembangunan IKN dilakukan guna mengurangi beban Jakarta. Meski begitu ia menyebut pemindahan IKN tidak bisa berlangsung singkat.

“IKN adalah upaya untuk menjawab kebutuhan masa depan, jangan kita berpikir akan pindah besok atau lusa, tapi ini sebuah proses yang bertahap,” kata Faldo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022).

1. Faldo sebut pemindahan IKN untuk kurangi beban Jakarta

Faldo Maldini: IKN Buat Masa Depan, Jangan Pikir Pindah BesokInstagram/@faldomaldini

Selajutnya, Faldo menuturkan bahwa pengesahan UU IKN adalah awal perjalanan dari pembangunan ibu kota baru. Sebab, menurut Faldo, hal itu adalah ide dari Presiden Jokowi sejak lama.

“Ini adalah upaya untuk mengurangi beban Jakarta. Ide ini merupakan pikiran presiden sudah sejak waktu yang lama. Setelah ditandatangani, kita bisa lanjut bahas peraturan turunannya,” ucap Faldo.

Baca Juga: DPR Bahas RUU IKN soal Frasa Pemerintahan Daerah Khusus IKN 

2. Faldo harap UU IKN dapat jadi solusi konkret

Faldo Maldini: IKN Buat Masa Depan, Jangan Pikir Pindah BesokNagara Rimba Nusa sebagai pemenang sayembara desain IKN (IDN Times/ Kemenkoinfo RI)

Kemudian, Faldo pun berharap UU IKN ini akan menjadi solusi konkret ke depannya. Terutama dalam pembangunan ibu kota baru.

“Kami berharap UU ini dapat menjadi solusi yang kongkret untuk masalah bangsa. Menghadirkan negara lebih nyata di berbagai pelosok negeri. Menjadi sebuah jembatan kebangsaan, jembatan politik, dan jembatan persatuan,” tutur dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri telah menyerahkan draf Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara kepada pemerintah. Penyerahan itu diwakili oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang mengantarkan draf tersebut langsung kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Kamis (27/1/2022).

3. Pemerintah siapkan aturan turunan UU IKN, ada teknis pemindahan

Faldo Maldini: IKN Buat Masa Depan, Jangan Pikir Pindah BesokDeputi I KSP, Febry Calvin Tetelepta (dok. KSP)

Sebelumnya, Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Febry Calvin Tetelepta mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan turunan itu disiapkan guna mendukung eksekusi di lapangan.

"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Febry dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Febry menjelaskan, segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan. Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.

"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ujar dia.

Febry menuturkan UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara. Maka itu, isi dan proses penyusunannya akan disampaikan pemerintah secara transparan kepada publik.

"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan Nusantara dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," ucap dia.

Baca Juga: Siapkan Nama-Nama Kepala IKN, PDIP: Ahok Punya Kepemimpinan yang Baik

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya