Gaji ke-13 Digugat Tim Prabowo, TKN: Itu Program Rutin Tahunan

Gaji ke-13 disebut program pemerintah yang punya dasar hukum

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan, menjawab tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang menyebut gaji ke-13 untuk PNS dikeluarkan untuk kepentingan Pilpres 2019. Menurut Luhut, tuduhan itu tidak benar. Ia menyebut gaji ke-13 adalah program tahunan.

"Pembayaran gaji ke-13 dan THR merupakan program rutin tahunan yang tidak terkait dengan pemilu. Kebetulan pembayaran gaji ke-13 dan THR kali ini berdekatan dengan waktu pemilu dan faktanya tidak diberikan sekaligus," kata Luhut di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Luhut menambahkan, secara umum program-program tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang (UU). Di mana semua program tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam UU, khususnya UU tentang APBN.

"Adalah sesuatu yang tidak mungkin dan salah secara hukum jika program-program tersebut dilakukan tanpa adanya ketentuan alokasi dana yang telah tertuang dalam UU APBN. UU ini merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR selaku pembuat UU," terang dia.

Semua program tersebut, kata dia, dibuat berdasarkan ketentuan hukum. Kenaikan gaji PNS sendiri ditetapkan berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji perangkat desa ditetapkan berdasarkan PP No. 11 Tahun 2019, program PKH didasarkan pada Permensos No. 10/2017 juncto Permensos No. 1/2018.

Sementara, program rumah DP 0 persen bagi PNS, Polri, dan TNI merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Oleh banyak kalangan direspons positif sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi praktik korupsi mengingat rumah merupakan kebutuhan primer," ucapnya.

"Berdasarkan uraian di atas, dalil pemohon tidak beralasan dan tidak memiliki korelasi dengan hasil perolehan suara pasangan calon dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019," lanjut Luhut lagi.

https://www.youtube.com/embed/td7IFqQnryM

Baca Juga: Bantahan TKN: Cara Pandang Kuasa Hukum Kubu 02 Kebablasan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya