Gugus Tugas COVID-19 Dibubarkan Jokowi, Apa Nih Jawaban dari Istana?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah resmi dibubarkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan bahwa Gugus Tugas akan beralih nama ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Di dalam pasal 20 ayat 1 ayat 2, harusnya yang ini yang dibaca. Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas," ujar Pramono dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/7/2020).
1. Gugus Tugas berubah menjadi Satuan Tugas
Lalu, kenapa Gugus Tugas harus beralih ke Satuan Tugas? Pramono menjelaskan, Gugus Tugas pada waktu itu berdiri sendiri dan lahir dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Dengan diubahnya menjadi Satuan Tugas, maka ia akan menjadi bagian dari komite, di mana tanggung jawabnya dilakukan bersama.
"Karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi satuan tugas. Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama," terang Pramono.
Baca Juga: Gugus Tugas Dibubarkan, Doni Monardo dan Budi Gunadi Berbagi Peran
2. Gugus Tugas Daerah juga berganti nama menjadi Satuan Tugas
Selanjutnya, Pramono juga menyampaikan meskipun Gugus Tugas beralih ke Satuan Tugas, maka daerah bisa diintegrasikan, sehingga akan langsung berubah namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah. Dia melanjutkan, hanya namanya saja yang berubah, tetapi tugas dan fungsinya tetap sama.
"Sekali lagi kami tegaskan, Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, hanya namanya menjadi Satgas COVID-19 daerah yang nantinya untuk legalisasinya tentunya komite kebijakan akan menetapkan itu," ucap Pramono.
3. Pramono sebut Satgas dan Gugus Tugas adalah organisasi yang sama
Pramono kemudian menegaskan bahwa semua pelaksana tugas dan fungsi Gugus Tugas akan beralih ke Komite Penanganan COVID-19 dan PEN. Sehingga daerah juga mengikuti hal itu.
"Setelah Satgas terbentuk, maka Gugus Tugas nantinya sudah tidak ada lagi. Karena memang Satgas dan Gugus Tugas adalah organisasi yang sama," tutur dia.
Baca Juga: Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19