Gugus Tugas: Jika Ada Kasus COVID-19, Tempat Wisata Ditutup Kembali

#NormalBaru #HidupBersamaCorona

Jakarta, IDN Times - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, keputusan pembukaan tempat wisata alam harus melalui tahapan prakondisi seperti sosialisasi dan edukasi. Jika saat dibuka nanti terdapat kasus positif virus corona, maka tempat wisata tersebut akan ditutup kembali.

"Jika di dalamnya ditemukan kasus COVID-19 di tempat wisata alam, maka tim Gugus Tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali, setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas provinsi dan Gugus Tugas pusat," ujar Doni dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Senin (22/6).

1. Pembukaan tempat wisata harus melalui tahapan prakondisi

Gugus Tugas: Jika Ada Kasus COVID-19, Tempat Wisata Ditutup KembaliKepala BNPB, Doni Monardo (Dok. BNPB)

Doni menjelaskan pengambilan keputusan pembukaan tempat wisata harus melalui tahapan prakondisi. Tahapan tersebut seperti memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Pengambilan keputusan ini harus melalui tahapan prakondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing," kata dia.

Baca Juga: Gugus Tugas COVID-19: Wisata Alam Dibuka Lebih Dulu saat Normal Baru

2. Pengelola pariwisata alam diminta siapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis

Gugus Tugas: Jika Ada Kasus COVID-19, Tempat Wisata Ditutup KembaliKepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Selain itu, Doni juga menginstruksikan agar pengelola pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional. Tak hanya itu, monitoring dan evaluasi di tiap kawasan juga harus dilakukan selama fase prakondisi dan implementasi.

"Pemda agar memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan, sesuai Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKSE/382 Tahun 2020 mengenai protokol kesehatan masyarakat di tempat fasilitas umum," tutur dia.

3. Tempat wisata alam yang diizinkan kembali beroperasi di kawasan hijau dan kuning

Gugus Tugas: Jika Ada Kasus COVID-19, Tempat Wisata Ditutup KembaliDoni Monardo selaku Kepala BNPB melakukan pemaparan di depan Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan ke Gedung BPNB pada Rabu, 10 Juni 2020 (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Doni juga menyebutkan ada beberapa kawasan wisata alam yang sudah diperbolehkan dibuka. Kawasan wisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, konservasi perairan, kawasan petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, swaka marga satwa, dan geopark.

"Pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, Taman Safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat," lanjut dia.

Doni menjelaskan kawasan pariwisata alam tersebut akan dibuka secara bertahap. Pengunjung yang datang juga harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu mengatakan, kawasan wisata alam yang diizinkan dibuka adalah kawasan yang berada di zona hijau dan kuning.

"Untuk zona lain akan diatur dari kesiapan daerah dan pengelola kawasan. Keputusan pembukaan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan wali kota," ujar dia.

Baca Juga: 32 Orang Reaktif Rapid Test di Kawasan Wisata Puncak Bogor

Topik:

  • Rochmanudin
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya