Gugus Tugas: Wilayah Zona Kuning Silakan Lanjut Menuju Normal Baru

Wilayah zona merah dilarang terapkan normal baru

Jakarta, IDN Times - Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, tatanan new normal atau normal baru akan berjalan dengan melihat dinamika di lapangan. Bagi wilayah-wilayah yang sudah masuk zona kuning, sudah mulai bisa menerapkan tahapan normal baru.

Terkait 102 wilayah yang disebutkan sudah bisa memulai tatanan normal baru, Doni menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Menurut dia, tatanan normal baru bisa dimulai tergantung kesiapan daerah.

Baca Juga: Belum Ada Daerah di Jabar yang Sudah Ajukan Izin Terapkan Normal Baru

1. Wilayah zona kuning bisa segera masuk tahapan normal baru

Gugus Tugas: Wilayah Zona Kuning Silakan Lanjut Menuju Normal BaruKepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Doni menerangkan, setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda-beda. Untuk daerah yang statusnya sudah berubah menjadi zona kuning, pemerintah akan mengizinkan untuk segera masuk ke tahap normal baru.

"Daerah-daerah yang statusnya telah menjadi kuning risikonya rendah, silakan saja untuk melanjutkan menuju kepada normal baru atau new normal," kata Doni dalam keterangan persnya, Kamis (4/6).

Sementara, untuk daerah yang masih berada di zona merah, Doni melarang untuk menerapkan tatanan normal baru.

"Daerah yang masih merah, kasusnya masih tinggi ya jangan dulu. Nah oleh karenanya kita lihat ada kompetisi di tengah-tengah masyarakat agar mereka semuanya bersatu padu untuk menjaga daerahnya masing-masing," ujarnya.

2. Penerapan normal baru di wilayah zona hijau tergantung kesiapan daerah

Gugus Tugas: Wilayah Zona Kuning Silakan Lanjut Menuju Normal BaruKepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sedangkan untuk 102 wilayah yang masuk zona hijau, Doni menuturkan, tatanan normal baru bisa segera dilaksanakan. Namun, hal itu tergantung kesiapan daerah masing-masing.

"Masalah zona hijau kapan dimulai tergantung dari kesiapan daerah. Kalau bupati, wali kotanya telah melalui tahapan-tahapan, telah berkoordinasi, berunding, berembuk dengan tokoh-tokoh agama, pakar epidemiologi, nah kepala daerah bisa membuka. Kalau memang dianggap belum waktunya, tidak ada masalah," ujar Doni.

3. Penerapan tatanan normal baru diserahkan kepada daerah

Gugus Tugas: Wilayah Zona Kuning Silakan Lanjut Menuju Normal BaruKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo saat meninjau kawasan banjir di Samarinda (Dok.BNPB)

Menurut Doni, tidak ada paksaan dari pemerintah jika daerah tersebut belum siap menerapkan tatanan normal baru. Semua keputusan ada di tangan kepala daerah.

"Daerahlah yang tahu apa yang harus mereka lakukan. Kita dari pusat memberikan arahan, kita memberikan guidance supaya daerah juga punya semangat yang tinggi untuk menjaga lingkungannya, tetapi juga harus tetap memperhitungkan potensi adanya masyarakat yang kehilangan pekerjaan," ungkap Doni.

4. Jokowi restui 102 wilayah untuk terapkan normal baru

Gugus Tugas: Wilayah Zona Kuning Silakan Lanjut Menuju Normal BaruDok. Biro Pers Kepresidenan

Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelumnya telah merestui 102 wilayah kabupaten/kota yang dinyatakan masuk zona hijau atau bebas virus corona COVID-19, untuk melaksanakan new normal atau kenormalan baru.

"Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” kata Ketua Gugus Tugas Doni Monardo melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/5).

Berikut 102 kabupaten atau kota yang masuk zona hijau di Indonesia:

Sumatera Utara
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan

Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang 
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar

Jambi
1. Kerinci

Bengkulu
1. Rejang Lebong

Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji

Kepulauan Riau
1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas

Riau
1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi

Sumatera Selatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang

Papua
1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya

Maluku
1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya

Papua Barat
1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak

Maluku Utara
1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur

Sulawesi Utara
1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan
1. Toraja Utara

Sulawesi Tenggara
1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan

Sulawesi Tengah
1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut

Sulawesi Barat
1. Mamasa

Gorontalo
1. Gorontalo Utara

NTT
1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan

Kalimantan Tengah
1. Sukamara

Kalimantan Timur
1. Mahakam Ulu

Jawa Tengah
1. Tegal

Kep. Bangka Belitung
1. Belitung Timur

Baca Juga: Ganasnya Virus Corona, Satu Keluarga Meninggal Berurutan di Hari Raya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya