Hakim MK Beri Waktu TKN dan BPN Lakukan Perbaikan Berkas hingga Senin

Seharusnya perbaikan diberikan hari ini tapi diperpanjang

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengatakan bahwa pihak TKN, BPN, KPU, dan Bawaslu untuk bisa melakukan perbaikan berkas. Ia menyampaikan, perbaikan diberi batas waktu hingga Senin (17/6).

"Pemohon dan pihak terkait dipersilakan memperbaiki sampai sidang selanjutnya hari Senin. Oleh karena itu, pihak terkait dan pemohon masih bisa melakukannya sampai hari Senin," kata Saldi di ruang sidang.

Menurut Saldi, seharusnya berkas perbaikan diberikan hari ini, namun majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada peserta sidang untuk memperbaiki berkas hingga Senin.

"Harusnya menurut ketentuan hari ini harus diberikan. Tapi kita beri toleransi," ungkapnya.

Senada dengan Saldi, Majelis Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, juga mempersilakan kedua pihak memberikan perbaikan. Terkait revisi yang diajukan BPN pada 10 Juni lalu dan masih menjadi perdebatan, I Dewa Gede menegaskan bahwa kedua pihak bisa memberikan bukti sesuai dengan isi gugatan. Dan nantinya, majelis hakim yang menentukan.

"Jadi, silakan. Tapi, Mahkamah Konstitusi akan memutuskannya nanti," ungkap I Gede Dewa.

Baca Juga: TKN: Revisi Permohonan BPN Diterima atau Tidak, MK?

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya