Hati-hati! 45 Wilayah Pilkada Ini Masuk Zona Merah COVID-19

Adakah salah satunya wilayahmu?

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan terdapat 45 wilayah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang masuk ke dalam zona merah.

"Kami ingin menyampaikan kabupaten kota totalnya ada 45 kabupaten/kota pelaksanaan Pilkada dengan zona risiko merah agar benar-benar menjaga, agar pelaksanaan Pilkada ini tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/9/2020).

1. Dari 309 wilayah yang mengikuti Pilkada, terdapat 45 kabupaten/kota yang masuk zona merah

Hati-hati! 45 Wilayah Pilkada Ini Masuk Zona Merah COVID-19Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Dok IDN Times

Menurut Wiku, dalam pelaksanaan Pilkada 2020, zonasi risiko harus diperhatikan dengan baik, sebab bisa mencegah penyebaran virus corona. Wiku menyampaikan, dari 309 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada, terdapat 45 yang memiliki risiko tinggi.

"Ada 152 kabupaten/kota atau 49,19 persen daerah dengan risiko sedang, dan ada 72 kabupaten/kota atau 23,3 persen daerah dengan risiko rendah, dan ada 26 kabupaten/kota atau 8,41 persen daerah yang tidak ada kasus baru, dan yang terakhir ada 14 kabupaten/kota atau 45,53 persen daerah yang tidak terdapat kasus," jelas Wiku.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Kapasitas Rumah Sakit Tidak Terbatas, Sindir Anies?

2. Daftar 45 wilayah yang masuk zona merah

Hati-hati! 45 Wilayah Pilkada Ini Masuk Zona Merah COVID-19ilustrasi Pilkada serentak 2020. IDN Times/ istimewa

Adapun ke-45 kabupaten/kota yang masuk ke dalam risiko tinggi atau zona merah, yaitu:

Sumatera Utara
1. Mandaling Natal (Pilbupati)
2. Kota Binjai (Pilwakot)
3. Kota Gunungsitoli (Pilwakot)
4. Kota Medan (Pilwakot)
5. Kota Sibolga (Pilwakot)

Sumatera Barat
1. Kota Padang (Pilgub)
2. Kota Padang Panjang (Pilgub)
3. Agam (Pilgub)
4. Kota Bukittinggi (Pilgub & Pilwakot)

Riau
1. Kuantan Singingi (Pilbupati)
2. Pelawan (Pilbupati)
3. Siak (Pilbupati)
4. Kota Dumai (Pilwalkot)

Kepulauan Riau
1. Kota Tanjungpinang (Pilgub)
2. Kota Batam (Pilgub & Pilwakot)

Banten
1. Kota Tangerang Selatan (Pilwalkot)

Jawa Barat
1. Kota Depok (Pilwalkot)

Jawa Tengah
1. Kota Semarang (Pilwalkot)

Jawa Timur
1. Banyuwangi (Pilbupati)
2. Sidoarjo (Pilbupati)
3. Kota Pasuruan (Pilwalkot)

Bali
1. Badung (Pilbupati)
2. Bangli (Pilbupati)
3. Jembrana (Pilbupati)
4. Karangasem (Pilbupati)
5. Tabanan (Pilbupati)
6. Kota Denpasar

Sulawesi Selatan
1. Kota Makassar (Pilwalkot)

Sulawesi Utara
1. Kota Manado (Pilgub & Pilwalkot)

Kalimantan Selatan
1. Barito Kuala (Pilgub)
2 Hulu Sungai Utara (Pilgub)
3. Tanah Laut (Pilgub)
4. Balangan (Pilgub & Pilbupati)
5. Hulu Sungai Tengah (Pilgub & Pilbupati)
6. Kotabaru (Pilgub & Pilbupati)

Kalimantan Tengah
1. Barito Selatan (Pilgub)
2. Barito Timur (Pilgub)
3. Barito Utara (Pilgub)
4. Kota Palangkaraya (Pilgub)

Kalimantan Timur
1. Kutai Kartanegara (Pilbupati)
2. Mahakam Ulu (Pilbupati)
3. Kota Balikpapan (Pilwalkot)
4. Kota Bontang (Pilwalkot)
5. Kota Samarinda (Pilwalkot)

Papua Barat
1. Teluk Bintuni (Pilbupati)

3. Pemerintah minta penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada lebih diperketat

Hati-hati! 45 Wilayah Pilkada Ini Masuk Zona Merah COVID-19Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Oleh karena itu, Wiku meminta agar penerapan protokol kesehatan di 45 kabupaten/kota itu untuk lebih disiplin lagi. Sehingga, penyebaran virus corona tidak akan bertambah banyak.

"Demi mencegah penularan kasus COVID-19 dan menghindari terbentuknya klaster kasus Pilkada," ucapnya.

Baca Juga: DKI Jakarta Perketat PSBB, Satgas: Itu Alarm yang Harus Kita Lakukan 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya