Heboh Surat Perintah Stafsus Jokowi, Ombudsman: Kurang Tepat

Surat perintah berpotensi maladministrasi

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan Staf Khusus Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Aminuddin Ma’ruf, kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) yang sempat viral beberapa hari lalu.

Mengenai surat tersebut, Adrianus menyoroti beberapa hal, salah satunya tentang kewenangan staf khusus presiden dalam menerbitkan surat perintah. Ia menilai ada penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.

Baca Juga: Stafsus Jokowi Ajak Mahasiswa Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

1. Stafsus Jokowi dinilai tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah

Heboh Surat Perintah Stafsus Jokowi, Ombudsman: Kurang TepatAnggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala (IDN Times/Helmi Shemi)

Adrianus menjelaskan staf khusus presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Stafsus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah.

"Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan staf khusus dengan Dema PTKIN ini kan setara,” kata Adrianus dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

2. Ombudsman sebut surat perintah berpotensi maladministrasi

Heboh Surat Perintah Stafsus Jokowi, Ombudsman: Kurang Tepat(Staf khusus presiden yang millennial) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Adrianus menuturkan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.

Lebih lanjut, dia juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat, dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.

“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh staf khusus presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan presiden,” ujar dia.

3. Ombudsman minta Jokowi evaluasi stafsusnya

Heboh Surat Perintah Stafsus Jokowi, Ombudsman: Kurang TepatPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Adrianus menyampaikan kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat tersebut mengindikasikan bahwa staf khusus kurang memahami tata kerja instansi atau lembaga pemerintah, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Mengingat kejadian yang dilakukan staf khusus presiden tidak hanya sekali ini saja, maka Ombudsman meminta Jokowi mengevaluasi keberadaan dan fungsi staf khusus.

“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada saudara Aminudin Ma’ruf selaku staf khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi presiden, bukan sebaliknya,” ucap Adrianus.

4. Amin sebut surat perintah ditujukan untuk klarifikasi di dalam internal Istana

Heboh Surat Perintah Stafsus Jokowi, Ombudsman: Kurang Tepat(Deretan staf khusus millennial Presiden Joko Widodo) Teatrika Putri/IDN Times

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Jokowi, Aminuddin Ma'ruf sempat mengklarifikasi tentang surat perintah yang viral itu. Dia mengatakan, surat perintah tersebut tidak ditujukan kepada mahasiswa, melainkan memang standar operasional prosedur (SOP) untuk para penerima tamu di lingkungan Istana.

"Maka diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," kata Amin saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (6/11/2020).

Amin menjelaskan surat tersebut bersifat internal dan digunakan untuk keperluan koordinasi di internal Istana, dalam hal ini Sekretariat Presiden dan Sekretariat Kabinet.

"Saya memang akan menerima perwakilan dari aliansi mahasiswa Dema PTKIN (Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) se-Indonesia sesuai yang tertera di surat tersebut," ujar dia, saat itu.

Baca Juga: Viral, Surat Perintah Stafsus Milenial Jokowi untuk Mahasiswa Bocor

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya