Hore! Pemerintah Segera Atur Harga Tes Swab Mandiri Biar Murah

Masyarakat keberatan melakukan tes swab mandiri karena mahal

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tengah menggodok aturan harga tes swab atau PCR  mandiri di fasilitas kesehatan swasta. Langkah ini diambil sebab banyak masyarakat yang keberatan melakukan tes swab secara mandiri, karena harganya yang terbilang tinggi.

"Untuk masyarakat yang melakukan tes secara mandiri di fasilitas kesehatan swasta, kami juga akan segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi," kata Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Pemprov Jabar Berencana Gandeng Pihak Swasta untuk Perbanyak Tes Swab

1. Harga tes swab diatur agar masyarakat tak keberatan lagi lakukan tes mandiri

Hore! Pemerintah Segera Atur Harga Tes Swab Mandiri Biar MurahBTKLPP kelas I Medan lakukan tes swab di Pendopo USU Medan (IDN Times/IDN Times)

Wiku menjelaskan, pengaturan harga tes swab tersebut agar masyarakat tak lagi keberatan jika ingin melakukan tes mandiri. Dengan harga yang tinggi, kebanyakan masyarakat memilih untuk rapid test saja dan tidak melakukan tes swab.

"Sehingga (harga tes swab yang tinggi) menyebabkan keberatan dari anggota masyarakat untuk melakukan tes swab," jelasnya.

2. Pasien COVID-19 yang tes swab di fasilitas kesehatan pemerintah, juga dalam konteks tracing, bebas biaya alias gratis

Hore! Pemerintah Segera Atur Harga Tes Swab Mandiri Biar MurahJuru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito/Dok. BNPB

Sedangkan tes swab bagi pasien COVID-19 yang dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah, ujar Wiku, tidak dikenakan biaya sedikitpun atau gratis. Hal itu tentu berbeda dengan tes swab yang dilakukan secara mandiri atau di fasilitas kesehatan swasta, di mana pemerintah tidak menanggung biayanya.

"Demikian juga dalam konteksnya kontak tracing, apabila dilakukan testing terhadap swabnya akan menjadi tanggungan pemerintah," tutur Wiku.

3. Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap yang dapat diklaim biaya perawatannya

Hore! Pemerintah Segera Atur Harga Tes Swab Mandiri Biar MurahProsesi pemakaman pasien probable COVID-19 di pemakaman Nenang, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan protokol COVID-19 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Teknis klaim biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging (PIE), termasuk COVID-19 telah diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020.

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya, Nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

“Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit,” demikian bunyi KMK yang dilansir dalam website resmi Kemenkes, Minggu (2/8/2020).

Berdasarkan KMK baru yang dikeluarkan Kamis, 23 Juli 2020, disebutkan biaya pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu dapat diklaim melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Klaim biaya ini berlaku untuk pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Kriteria pasien rawat jalan yang dapat diklaim biaya perawatannya:

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu, yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

2. Kriteria pasien PIE rawat inap yang bisa diklaim biaya perawatannya
Keputusan Menkes, Begini Cara RS Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19.
Berikuti ini kriteria pasien PIE rawat inap yang dapat diklaim biaya pelayanannya:

a. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi yang terbagi menjadi:

1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Puskesmas.

2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.

3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

4. Rincian biaya pelayanan pasien COVID-19 tanpa dan dengan komplikasi

Hore! Pemerintah Segera Atur Harga Tes Swab Mandiri Biar MurahBTKLPP kelas I Medan lakukan tes swab di Pendopo USU Medan (IDN Times/IDN Times)

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien COVID-19 antara lain:

1. Administrasi pelayanan
Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)

2. Jasa dokter

3. Tindakan di ruangan,

4. Pemakaian ventilator

5. Penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis)

6. Bahan medis habis pakai
Obat-obatan, 

7. Alat-alat termasuk penggunaan APD di ruangan
Ambulans rujukan

8. Pemulasaran jenazah
Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

5. Rincian biaya pelayanan pasien COVID-19 tanpa dan dengan komplikasi, serta pemulasaraan jenazah

Hore! Pemerintah Segera Atur Harga Tes Swab Mandiri Biar MurahProsesi pemakaman pasien probable menunggu swab di pemakaman Nenang dengan protokol COVID-19 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Biaya pasien COVID-19 tanpa komplikasi

1. ICU dengan ventilator Rp15,5 juta.
2. ICU tanpa ventilator Rp12 juta.
3. Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta.
4. Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta.
5. Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta.
6. Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp75 juta.

Biaya pasien COVID-19 tanpa komplikasi :

1. ICU dengan ventilator Rp16,5 juta.
2. ICU tanpa ventilator Rp12,5 juta.
3. Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta.
4. Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp9,5 juta.
5. Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta.
6. Isolasi non tekanan negatif tanpa
ventilator Rp9,5 juta.

Semua komponen biaya tersebut belum termasuk penanganan jenazah jika pasien COVID-19 meninggal. Untuk pemulasaraan jenazah besaran biayanya sebagai berikut:

1. Pemulasaraan Jenazah Rp550.000.
2. Kantong Jenazah Rp100.000.
3. Peti Jenazah Rp1.750,000.
4. Plastik Erat Rp260.000.
5. Desinfektan Jenazah Rp100.000
6. Transport mobil jenazah Rp500.000.
7. Desinfektan mobil jenazah Rp100.000.

Baca Juga: Pemain Persija Jalani Swab Tes COVID-19 Hari Ini

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya