Ijtima Ulama Usulkan NKRI Syariah, Moeldoko: Ini Bukan Negara Ijtima

Ideologi Indonesia adalah Pancasila

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi salah satu usulan Ijitma Ulama IV tentang NKRI bersyariah. Menurut Moeldoko, Indonesia bukanlah negara Islam sehingga ideologi yang diterapkan tetap Pancasila.

Hasil Ijtima Ulama IV melahirkan empat poin pertimbangan dan delapan poin rekomendasi. Satu di antaranya, berisi ajakan kepada umat Islam untuk sama-sama mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah.

1. Indonesia bukan negara Ijtima, tetap sudah memiliki hukum dan aturan sendiri

Ijtima Ulama Usulkan NKRI Syariah, Moeldoko: Ini Bukan Negara IjtimaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terkait usulan dari Ijtima Ulama IV tersebut, Moeldoko menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara bagi hanya segelintir orang, bukan hanya negara mereka. Ia menyampaikan Indonesia sudah memiliki aturan dan hukum.

"Saya sudah mengatakan, negara ini bukan negara ijtima, gitu lho. Aturannya sudah jelas, negara ini adalah negara hukum. Ada konstitusi, UUD 45, ada UU, ada Perpres, ya sudah ikuti, apalagi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Baca Juga: Polisi Sebut Aksi Kawal Ijtima di Surabaya Cuma Diikuti 200 orang

2. Berlawanan dengan ideologi Pancasila, harus dilawan

Ijtima Ulama Usulkan NKRI Syariah, Moeldoko: Ini Bukan Negara IjtimaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mengenai usulan mengubah NKRI bersyariah, Moeldoko meminta masyrakat melawan apapun yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai ideologi bangsa.

"Negara kita ini kan bukan negara Islam. Negara kita ini negara sudah jelas ideologinya, ideologi lain gak bisa dikembangkan di sini. Sepanjang itu berlawanan dengan ideologi Pancasila, ya, harus dilawan, gitu aja," tutur Moeldoko.

3. Keputusan hasil Ijtima Ulama IV

Ijtima Ulama Usulkan NKRI Syariah, Moeldoko: Ini Bukan Negara IjtimaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sebelumnya, Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Martak mengatakan bahwa Ijtima Ulama IV menilai Pemilu 2019 adalah pesta demokrasi yang dipenuhi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pembacaan rekomendasi tersebut dilakukan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8).

Lalu apa saja poin-poin rekomendasi Ijtima Ulama IV tersebut? Berikut poin-poinnya:

1.a. Ijtima ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.
b. Konstitusi NKRI bahwa dalam konstitusi, NKRI telah diamanatkan untuk menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memperhatikan tambahan, saran, masukan peserta Ijtima Ulama IV bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui konstitusional.

2. Bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu curang yang terstruktur, sistematis, masif, dan brutal.

3. Kematian lebih dari lima ratus petugas pemilu tanpa autopsi ditambah ada lebih dari sebelas ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta dirawat di berbagai rumah sakit adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas untuk mengetahui sebab musababnya.

4. Bahwa tragedi berdarah 21-22 Mei yang menyebabkan ratusan rakyat terluka, ada yang ditangkap dan disiksa, serta sepuluh orang dibunuh secara sadis dan brutal, empat di antaranya adalah anak-anak, merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum demi tegaknya keadilan.

Menetapkan, memutuskan:

1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.

2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.

3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan;
a. Penegakan hukum terhadap penodaan agama apapun oleh siapa pun sesuai amanat undang-undang antipenodaan agama dan tertuang dalam Tap MPRS Nomor 1 tahun 1995 juncto UU Nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a.
b. Mencegah bangkitnya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, maoisme dalam bentuk apapun dan cara apapun. Sesuai amanat Tap MPRS nomor 28 Tahun 196,6 UU Nomor 27 tahun 1999 juncto KUHP pasal 1, 107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.
c. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme dan liberalisme di segala bidang, termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng. Dan memberikan kesempatan pada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
d. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa otopsi dan lebih dari sebelas ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan sepuluh orang dibunuh secara keji dan empat di antaranya adalah anak-anak.
e. Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam serta setop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pascaaksi 212 tahun 2016 hingga kini dari segala tuntutan. Serta memulangkan imam besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.
f. Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.

4. Perlunya Ijtimak Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habib dan ulama serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama bangsa dan negara.

5. Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah berjuang bersama habib dan ulama, serta umat Islam dalam membela agama bangsa dan negara.

6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.

7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.

8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya.

Baca Juga: Rizieq Desak PKS Perjuangkan Ijtima Ulama Menangkan Prabowo-Sandiaga

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya