Iklan Rekening Dinilai Curi Start, Erick Thohir: Siap Tanggung Jawab

TKN mengklaim iklan bukan untuk promosikan Jokowi-Ma'ruf

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir menyatakan pihaknya siap bertanggung jawab jika memang iklan kampanye mereka di media massa yang dianggap mencuri start kampanye. Iklan berbentuk nomor rekenin TKN di sebuah media massa tersebut dipermasalahkan.

Aturannya, iklan kampanye di media massa baru bisa dilakukan pada periode 24 Maret hingga 13 April 2019.

Erick menjelaskan, iklan kubu mereka yang menayangkan tentang nomor rekening dana kampanye tersebut tidak dimaksudkan mencuri start, melainkan hanya ingin memberikan kesempatan kepada relawan untuk berpartisipasi.

1. Iklan nomor rekening tidak ada maksud mempromosikan Jokowi-Ma'ruf

Iklan Rekening Dinilai Curi Start, Erick Thohir: Siap Tanggung JawabIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terkait adanya iklan yang terpampang di salah satu media massa tersebut, Erick mengatakan bahwa itu hanyalah iklan yang mempromosikan nomor rekening TKN, dan bukan promosi untuk pasangan calon.

"Tidak ada bermaksud apa-apa. Yang penting nomor rekening tadi untuk berpartisipasi. Karena mulai beberapa minggu ke depan kita menggalang dana dari masyarakat," jelas Erick di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).

2. TKN siap bertanggung jawab bila disebut iklan tersebut melanggar

Iklan Rekening Dinilai Curi Start, Erick Thohir: Siap Tanggung JawabANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Aapabila memang hal itu dianggap melanggar, maka TKN siap untuk bertanggung jawab. Karena ia merasa bahwa iklan tersebut murni hanya mengajak pendukung berpartisipasi.

"Ya kami siap dipanggil, kami mempertanggungjawabkan. Tapi tidak ada sama sekali melecehkan pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Baca Juga: Curi Start Kampanye, Ini Tahapan Hukumnya

3. TKN akan ikuti proses dari KPU dan Bawaslu

Iklan Rekening Dinilai Curi Start, Erick Thohir: Siap Tanggung JawabKantor KPU (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Erick juga menyerahkan masalah ini kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),  apakah iklan tersebut melanggar atau tidak. 

"Prosesnya kita lakukan bersama-sama Bawaslu atau KPU, tapi kita berprinsip bahwa ini bagian penggalangan untuk kita partisipasi," ungkap dia.

Baca Juga: Dianggap Curi Start, Kubu Jokowi: Iklan Kampanye Segera Dicabut

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya