Ini Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri 

Masa karantina dipangkas menjadi 5 hari

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia menjadi 5 hari. Sebelumnya, pemerintah menetapkan masa karantina dari luar negeri selama 8 hari. Menurutnya, pemangkasan itu dilakukan melihat dari masa inkubasi virus corona.

“Kenapa 5 hari, karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya,” ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).

1. Luhut sebut imunitas masyarakat semakin tinggi, sehingga risiko penularan semakin rendah

Ini Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Luhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Selain itu, lanjut Luhut, pemerintah menilai risiko penularan COVID-19 juga semakin rendah. Sebab, tingkat imunitas masyarakat juga semakin tinggi karena vaksinasi.

“Jadi saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita juga bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin bertambah, juga jumlah lansia yang divaksin juga bertambah,” terang Luhut.

Baca Juga: Jokowi Minta Jajarannya Atur Strategi Agar Kasus Tak Naik Usai Natal 

2. Luhut sebut kasus COVID-19 di Indonesia turun 98,4 persen minggu ini

Ini Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Luhut mengklaim kasus COVID-19 di Indonesia semakin mengalami perbaikan selama seminggu ini. Bahkan dia menyampaikan pada 10 Oktober 2021, kasus kematian di Indonesia hanya 39 orang.

“Jumlah kematian harian di Indonesia juga terus mengalami penurunan. Pada 10 Oktober hanya terdapat kasus kematian sebesar 39 untuk nasional, dan 17 untuk wilayah Jawa dan Bali,” ujarnya.

Selain angka kematian, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menuturkan kasus harian COVID-19 di Indonesia juga alami perbaikan. Dia menyebut kasus harian virus corona di Tanah Air turun 98,4 persen dalam minggu ini.

“Situasi pandemik COVID-19 terus menunjukkan perbaikan satu minggu belakangan ini. Kasus konfirmasi harian nasional turun 98,4 persen dan kasus konfirmasi Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,9 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu,” jelas Luhut.

3. Luhut sebut kasus di Indonesia terendah di antara negara ASEAN lainnya

Ini Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menyampaikan Indonesia termasuk negara dengan kasus terendah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. 

“COVID-19 Recovery Index Indonesia yang dirilis oleh NIKKEI menunjukkan peringkat Indonesia sudah jauh lebih baik dibandingkan Singapura, Malaysia hingga Thailand,” ucap Luhut.

Baca Juga: Luhut soal 83 Kasus COVID-19 di PON Papua: Lonjakan Tidak Signifikan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya