Ini Alasan Pengumuman Putusan Sidang MK Dimajukan dari Jadwal Awal

Semula dijadwalkan pada Jumat 28 Juni, kenapa ya?

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pengumuman sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dimajukan satu hari dari jadwal semula, yakni pada Kamis (27/6). Semula, jadwal pengumuman tersebut ditetapkan pada 28 Juni, namun setelah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini, jadwal pengumuman putusan pun dimajukan.

1. BPN dan TKN sudah diinfokan soal majunya pengumuman putusan MK

Ini Alasan Pengumuman Putusan Sidang MK Dimajukan dari Jadwal AwalANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan bahwa usai RPH hari ini, para majelis hakim memutuskan untuk mengumumkan putusan pada 27 Juni. Ia menyampaikan bahwa majunya jadwal tersebut sudah diberitahukan kepada semua pihak, dalam hal ini yaitu BPN Prabowo-Sandiaga, TKN Jokowi-Ma'ruf, KPU, dan Bawaslu.

"Itu bukan dimajuin kan memang paling lambat tanggal 28, karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan," jelas Fajar kepada wartawan, Senin (24/6).

"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," lanjutnya.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Putusan Sidang Sengketa Pilpres di MK Dipercepat

2. Hakim sudah siap untuk mengumumkan di tanggal 27

Ini Alasan Pengumuman Putusan Sidang MK Dimajukan dari Jadwal AwalANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Adapun alasan para hakim memajukan pengumuman putusan sidang MK tersebut, lantaran majelis hakim sudah merasa siap untuk mengumumkannya.

"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," terang Fajar.

3. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) masih berlanjut hingga 26 Juni

Ini Alasan Pengumuman Putusan Sidang MK Dimajukan dari Jadwal AwalIDN Times/Axel Joshua Harianja

Meski sudah ada keputusan kapan pengumuman akan dilangsungkan, Fajar menjelaskan bahwa RPH masih tetap berlangsung.

"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26 (Juni)," ucap dia.

Baca Juga: Jadwal Dipercepat, Putusan Sidang PHPU di MK Diumumkan 27 Juni

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya