Ini Alasan Pengumuman Putusan Sidang MK Dimajukan dari Jadwal Awal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pengumuman sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dimajukan satu hari dari jadwal semula, yakni pada Kamis (27/6). Semula, jadwal pengumuman tersebut ditetapkan pada 28 Juni, namun setelah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini, jadwal pengumuman putusan pun dimajukan.
1. BPN dan TKN sudah diinfokan soal majunya pengumuman putusan MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan bahwa usai RPH hari ini, para majelis hakim memutuskan untuk mengumumkan putusan pada 27 Juni. Ia menyampaikan bahwa majunya jadwal tersebut sudah diberitahukan kepada semua pihak, dalam hal ini yaitu BPN Prabowo-Sandiaga, TKN Jokowi-Ma'ruf, KPU, dan Bawaslu.
"Itu bukan dimajuin kan memang paling lambat tanggal 28, karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan," jelas Fajar kepada wartawan, Senin (24/6).
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," lanjutnya.
Baca Juga: Ada Kemungkinan Putusan Sidang Sengketa Pilpres di MK Dipercepat
2. Hakim sudah siap untuk mengumumkan di tanggal 27
Editor’s picks
Adapun alasan para hakim memajukan pengumuman putusan sidang MK tersebut, lantaran majelis hakim sudah merasa siap untuk mengumumkannya.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," terang Fajar.
3. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) masih berlanjut hingga 26 Juni
Meski sudah ada keputusan kapan pengumuman akan dilangsungkan, Fajar menjelaskan bahwa RPH masih tetap berlangsung.
"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26 (Juni)," ucap dia.
Baca Juga: Jadwal Dipercepat, Putusan Sidang PHPU di MK Diumumkan 27 Juni