Ini Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Pemerintah kembali perpanjang PPKM Level

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan pelonggaran pada beberapa tempat selama perpanjangan PPKM Level 4.

Salah satunya adalah pembukaan mal secara bertahap. Namun, Luhut memaparkan, pembukaan pusat perbelanjaan ini hanya dilakukan di beberapa kota dan belum diterapkan di seluruh wilayah Jawa-Bali.

Lalu, apa saja aturan yang berubah dari sebelumnya?

Baca Juga: Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 4 Dibuka Maksimal 20 Orang

1. Pembukaan mal secara bertahap, vaksin jadi syarat wajib

Ini Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-BaliIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Aturan PPKM Level yang berubah dari sebelumnya, pertama mengenai pembukaan mal secara bertahap. Pembukaan mal akan mulai dilakukan di wilayah-wilayah PPKM Level 4.

"Dalam opsi perpanjangan PPKM dilakukan mulai 10 Agustus ini, terdapat dua roadmap yang dilakukan penyesuaian dan diujicobakan, yaitu sektor pembelanjaan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya," kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Namun, pemerintah memiliki syarat baru yakni mewajibkan masyarakat yang masuk mal atau pusat perbelanjaan, untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi hanya mereka yang sudah divaksinasi, dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," tegas Luhut.

Kebijakan ini rencananya akan diujicobakan dulu di beberapa kota, sebelum diterapkan permanen secara nasional.

"Pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4 dengan implementasi protokol kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.

2. Masyarakat usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang ke mal

Ini Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-BaliIlustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Aturan lain pergi ke mal selama PPKM Level, lanjut Luhut, masyarakat kelompok usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak boleh masuk mal dan pusat perbelanjaan.

"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," ujar dia.

3. Tempat ibadah dibuka 25 persen, sektor esensial berbasis ekspor boleh WFO 100 persen

Ini Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-BaliSuasana bagian dalam Masjid Babul Firdaus, atau Masjid Gowa Jongaya di Kelurahan Jongaya, masjid tertua di Kota Makassar. (IDN Times/Abrurrahman)

Lalu, aturan yang kedua adalah pembukaan tempat ibadah di wilayah level 4. Tetapi, kapasitasnya hanya dibatasi hingga 25 persen.

"Mulai 10 Agustus, kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” ujar Luhut.

Selain itu, pemerintah juga sudah memperbolehkan industri sektor esensial berbasis ekspor dapat bekerja di kantor atau work from office (WFO) 100 persen.

"Untuk industri esensial berbasis ekspor minggu ini harus segera disusun semua prokes (protokol kesehatan). Agar mulai pekan depan bisa dioperasikan di kota (yang) PPKM level 4, 100 persen staf," tutur Luhut.

4. Aturan lengkap aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021

Ini Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-BaliPetugas keamanan dibantu personel TNI memeriksa warga yang akan masuk di salah satu kompleks perumahan yang melakukan karantina wilayah di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

Menanggapi aturan-aturan baru yang ditetapkan pemerintah dalam perpanjangan PPKM Level, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali.

Adapun aturan-aturan dalam Inmendagri soal aktivitas masyarakat yakni:

A. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;


B. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

C. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1. esensial seperti:
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa 
berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi 
pada pelayanan fisik dengan pelanggan 
(customer));
b. pasar modal (yang berorientasi pada 
pelayanan dengan pelanggan (customer) 
dan berjalannya operasional pasar modal 
secara baik); 
c. teknologi informasi dan komunikasi
meliputi operator seluler, data center, 
internet, pos, media terkait dengan 
penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. perhotelan non penanganan karantina; 
dan 
e. industri orientasi eskpor dan 
penunjangnya dimana pihak perusahaan 
harus menunjukkan bukti contoh
dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan 
rencana ekspor dan wajib memiliki Izin 
Operasional dan Mobilitas Kegiatan 
Industri (IOMKI),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a. untuk huruf a dapat beroperasi dengan 
kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan 
dengan pelayanan kepada masyarakat, 
serta 25 persen (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b. untuk huruf b sampai dengan huruf d 
dapat beroperasi dengan kapasitas 
maksimal 50 persen (lima puluh persen) staf; dan
c. untuk huruf e hanya dapat beroperasi 1 
(satu) shift dengan kapasitas maksimal 
50 persen (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen (sepuluh persen) untuk pelayanan 
administrasi perkantoran guna 
mendukung operasional,

2. esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3. kritikal seperti:
a. kesehatan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. penanganan bencana;
d. energi;
e. logistik, transportasi dan distribusi 
terutama untuk kebutuhan pokok 
masyarakat;
f. makanan dan minuman serta 
penunjangnya, termasuk untuk 
ternak/hewan peliharaan;
g. pupuk dan petrokimia;
h. semen dan bahan bangunan;
i. obyek vital nasional;
j. proyek strategis nasional;
k. konstruksi (infrastruktur publik);
l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan 
sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a. untuk huruf a dan huruf b dapat 
beroperasi 100 persen (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b. untuk huruf c sampai dengan huruf l
dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan 
administrasi perkantoran guna 
mendukung operasional, diberlakukan 
maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) staf WFO,

4. untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen); dan

5. untuk apotek dan toko obat dapat buka 
selama 24 (dua puluh empat) jam

D. pasar rakyat yang menjual barang non 
kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;

E. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

F. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
2. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima 
delivery/take away dan tidak menerima 
makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah 
Daerah;
3. restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh 
Pemerintah Daerah.

G.  kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4 dan F.2;

H. Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
dengan ketentuan:
1. kegiatan pada pusat 
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
diizinkan beroperasi 25 persen (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2. penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) 
tahun dilarang memasuki pusat 
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
3. bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat 
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan 
ditutup

I. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk 
infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

J. tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari 
Kementerian Agama; 

K. fasilitas umum (area publik, taman 
umum, tempat wisata umum dan area 
publik lainnya) ditutup sementara;

L. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

M. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

N. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan 
selama penerapan PPKM Level 4 (empat);

O. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. menunjukkan kartu vaksin (minimal 
vaksinasi dosis pertama);
2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk 
kedatangan dari luar jawa bali atau 
keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar 
Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk 
transportasi dalam wilayah aglomerasi 
sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa 
Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; 
dan
5. untuk sopir kendaraan logistik dan 
transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

P. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

Q. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, 
Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap 
diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-
Posko di setiap tingkatan dengan melihat 
kriteria zonasi pengendalian wilayah. 

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Baru

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya