Ini Dasar Aturan Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Direkrut Polri

Jokowi setujui permintaan Kapolri rekrut 56 pegawai KPK

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit berencana untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Mengenai permintaannya itu, Listyo menyebut Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menyetujuinya.

Terkait rencana tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan keputusan Presiden Jokowi ini tidak melanggar aturan hukum.

"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (29/8/2021).

Baca Juga: Kapolri Mau Rekrut Pegawai Nonaktif KPK, TWK Dinilai Gak Bermakna

1. Mahfud jelaskan dasar keputusan Presiden Jokowi

Ini Dasar Aturan Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Direkrut PolriPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Mahfud menerangkan, dasar keputusan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan ASN.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," ucap Mahfud.

2. Mahfud tegaskan 56 pegawai KPK direkrut jadi ASN Polri, bukan penyidik

Ini Dasar Aturan Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Direkrut PolriMenkopolhukam Mahfud MD sewaktu acara Dari Jogja untuk Indonesia - Mangayubagya Ketua Parampara Praja DIY, Prof. Dr. Moh Mahfud MD menjabat sebagai Menkopolhukam RI di Hotel Grand Ambarukmo, Sleman, Minggu (17/11). (IDN Times/Tunggul Kumoro)

Kemudian, Mahfud juga menegaskan bahwa ke-56 pegawai KPK itu rencananya bukan direkrut jadi penyidik Polri, melainkan jadi ASN di Polri.

"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," tuturnya.

3. Jokowi setujui permintaan Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri

Ini Dasar Aturan Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Direkrut PolriNovel Baswedan di Komnas HAM (dok. Humas Komnas HAM)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Mereka diharapkan bisa memperkuat Polri, khususnya di bidang tindak pidana korupsi (tipikor).

"Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan," kata Listyo dalam siaran persnya melalui video, Selasa (28/9/2021).

Mantan Kapolda Banten ini mengaku telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi mengenai rencana perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri. Ia menyebut 56 pegawai KPK tersebut dibutuhkan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Terutama, dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dan tak dilantik jadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri," katanya.

Listyo mengaku surat permohonan tersebut sudah direspons Jokowi melalui Mensesneg Pratikno. Dalam balasannya, kata dia, Jokowi menyatakan setuju akan rencana perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

"Kemarin tanggal 27 (September) kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri," ucapnya.

Baca Juga: Disetujui Jokowi, Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya