Ini Isi Keterangan Jokowi dalam Sidang Gugatan UU Pers di MK

Jokowi sebut aturan pers untuk payungi selurun insan pers

Jalarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pada Senin (11/10/2021). Dalam sidang tersebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang uji materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3).

Keterangan tertulis Presiden Jokowi disampaikan melalui kuasa hukumnya yaitu Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) Yasona Laoly dan Menkominfo Johnny G Plate yang dibacakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong.

Baca Juga: Kebebasan Pers Melemah, Bagaimana Peran UU Pers Sekarang Ini?

1. Jokowi sebut rumusan Pasal 15 ayat 2 huruf f sebut Dewan Pers sebagai fasilitator

Ini Isi Keterangan Jokowi dalam Sidang Gugatan UU Pers di MKPresiden Jokowi hadiri KTT ke-37 ASEAN (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Menurut Jokowi, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

“Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers. Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers," bunyi keterangan Jokowi.

"Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justeru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,” lanjut bunyi keterangan tersebut.

2. Jokowi sebut Dewan Pers terbitkan aturan agar bisa payungi seluruh insan pers

Ini Isi Keterangan Jokowi dalam Sidang Gugatan UU Pers di MKIlustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Jokowi juga menjelaskan tentang implementasi peraturan-peraturan Dewan Pers. Dia menyebut implementasi aturan yang disusun oleh organisasi pers itu, lebih kepada konsensus.

"Agar tercipta suatu peraturan-peraturan pers yang kohesif, yang dapat memayungi seluruh insan pers." 

Dengan adanya peraturan Dewan Pers tersebut, menurut Jokowi, tidak terdapat peraturan-peraturan yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, serta menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.

Pada bagian lain, Jokowi juga menerangkan, jika para pemohon mendalilkan organisasinya bernama Dewan Pers Indonesia maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Pers.

"Berdasaran hal tersebut Dewan Pers Indonesia, organisasi atau forum organisasi pers yang menjadi anggotanya tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden. Dan tidak ditangapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar UUD 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” bunyi keterangan Jokowi lagi.

Baca Juga: Sidang Uji Materi UU Pers, DPR Tak Hadir-Dewan Pers Tak Siap Materi

3. UU Pers diminta diuji oleh tiga wartawan, para pemohon nilai Dewan Pers memonopoli

Ini Isi Keterangan Jokowi dalam Sidang Gugatan UU Pers di MKIlustrasi Membungkam Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, tiga wartawan dan pimpinan perusahaan pers mengajukan judicial review UU Pers. Ketiganya adalah Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso, sebagai Pemohon III.

Para pemohon mempermasalahkan norma yang ada di Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers. Pemohon menggugat ke MK karena Dewan Pers telah mengeluarkan suatu peraturan.

Padahal, pemohon menganggap Dewan Pers tidak memiliki wewenang untuk membuat peraturan. Menurut para pemohon, Peraturan Dewan Pers yang sudah diterbitkan akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

Para pemohon menganggap Dewan Pers telah memonopoli semua pembentukan peraturan pers. Menurut para pemohon, Dewan Pers tidak memberdayakan organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan. Menurut pemohon, hal tersebut dampak negatif dari Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers.

Dalam gugatannya, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”.

Sidang perdana gugatan ini digelar pada 25 Agustus 2021. Kala itu, pemohon diberikan nasihat oleh hakim untuk memperjelas identitas dan memperbaiki kedudukan hukum.

Baca Juga: UU Pers Digugat, Jokowi Lewat Kominfo Sebut Tak Ada yang Salah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya