Ini Pidato Jokowi soal Omnibus Law saat Dilantik Setahun Lalu

Omnibus law sebagai upaya pemangkasan regulasi yang berbelit

Jakarta, IDN Times - Omnibus law yang saat ini ramai diperbincangkan publik menjadi salah satu program prioritas Presiden Joko "Jokowi" Widodo tepat sejak dilantik satu tahun yang lalu. Pada hari Minggu, 20 Oktober 2019, Jokowi menggaungkan pertama kali tentang program omnibus law tersebut dalam pidatonya.

Menurut Jokowi, UU sapu jagat tersebut bisa menjadi solusi Indonesia dalam upaya pemangkasan regulasi yang rumit. Sehingga, omnibus law menjadi program prioritas Jokowi yang ketiga kala itu.

Lalu, apa isi pidato Jokowi soal omnibus law yang saat ini mendapat penolakan di masyarakat?

1. Jokowi sampaikan alasan omnibus law karena birokrasi yang berbelit-belit

Ini Pidato Jokowi soal Omnibus Law saat Dilantik Setahun LaluANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Keinginan Jokowi membentuk omnibus law, ia sampaikan saat pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019. Usai dilantik, dia menyinggung tentang regulasi yang berbelit-belit di Indonesia.

Jokowi menyampaikan kendala regulasi harus disederhanakan dan dipangkas. Karena itu, pemerintah mengajak DPR menerbitkan dua undang-undang besar. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja.

"Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang. Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus," ujar Jokowi dalam pidatonya kala itu.

Berikut pidato lengkap Jokowi saat pelantikan satu tahun yang lalu:

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam Sejahtera Bagi Kita Semua,

Om Swastyastu,

Namo Buddhaya,

Salam Kebajikan,

Yang saya hormati para Pimpinan dan seluruh anggota MPR;

Yang saya hormati Bapak Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia;

Yang saya hormati Ibu Megawati Soekarnoputeri, Presiden ke-5 Republik Indonesia;

Yang saya hormati Bapak Prof. Dr. Soesilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-6 Republik Indonesia;

Bapak Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia;

Bapak Prof. Dr. Boediono, Wakil Presiden ke-11 Republik Indonesia;

Bapak Muhammad Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-12 Republik Indonesia;Yang saya muliakan kepala negara dan pemerintahan serta utusan khusus dari negara-negara sahabat;

Yang saya hormati para pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara;

Para tamu lainnya yang saya hormati.

Bapak, Ibu, Saudara-Saudara sebangsa dan setanah air,

Mimpi kita, cita-cita kita di tahun 2045 pada satu abad Indonesia merdeka mestinya, Insya Allah, Indonesia telah keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah. Indonesia telah menjadi negara maju dengan pendapatan menurut hitung-hitungan Rp320 juta per kapita per tahun atau Rp27 juta per kapita per bulan. Itulah target kita. Target kita bersama.

Mimpi kita di tahun 2045, Produk Domestik Bruto Indonesia mencapai US$ 7 triliun. Indonesia sudah masuk 5 besar ekonomi dunia dengan kemiskinan mendekati nol persen. Kita harus menuju ke sana.

Kita sudah hitung, sudah kalkulasi, target tersebut sangat masuk akal dan sangat memungkinkan untuk kita capai. Namun, semua itu tidak datang otomatis, tidak datang dengan mudah. Harus disertai kerja keras, dan kita harus kerja cepat, harus disertai kerja-kerja bangsa kita yang produktif.

Dalam dunia yang penuh risiko, yang sangat dinamis, dan yang kompetitif, kita harus terus mengembangkan cara-cara baru, nilai-nilai baru. Jangan sampai kita terjebak dalam rutinitas yang monoton.

Harusnya inovasi bukan hanya pengetahuan. Inovasi adalah budaya. Cerita sedikit, tahun pertama saya di istana, saat mengundang masyarakat untuk halalbihalal, protokol meminta saya untuk berdiri di titik itu, saya ikut. Tahun kedua, halalbihalal lagi, protokol meminta saya berdiri di titik yang sama, di titik itu lagi. Langsung saya bilang ke Mensesneg, “Pak, ayo kita pindah lokasi. Kalau kita tidak pindah, akan jadi kebiasaan. Itu akan dianggap sebagai aturan dan bahkan nantinya akan dijadikan seperti undang-undang.” Ini yang namanya monoton dan rutinitas.

Sekali lagi, mendobrak rutinitas adalah satu hal. Meningkatkan produktivitas adalah hal lain yang menjadi prioritas. Jangan lagi kerja kita berorientasi proses, tapi harus berorientasi pada hasil-hasil yang nyata. Saya sering ingatkan ke para menteri, tugas kita bukan hanya membuat dan melaksanakan kebijakan, tetapi tugas kita adalah membuat masyarakat menikmati pelayanan, menikmati hasil pembangunan.

Seringkali birokrasi melaporkan bahwa program sudah dijalankan, anggaran telah dibelanjakan, dan laporan akuntabilitas telah selesai. Kalau ditanya, jawabnya “Program sudah terlaksana Pak.” Tetapi, setelah dicek di lapangan, setelah saya tanya ke rakyat, ternyata masyarakat belum menerima manfaat. Ternyata rakyat belum merasakan hasilnya.

Sekali lagi, yang utama itu bukan prosesnya, yang utama itu hasilnya. Cara mengeceknya itu mudah. Lihat saja ketika kita mengirim pesan melalui SMS atau WA. Ada sent, artinya telah terkirim. Ada delivered, artinya telah diterima. Tugas kita itu menjamin delivered, bukan hanya menjamin sent.

Saya tidak mau birokrasi pekerjaannya hanya sending-sending saja. Saya minta dan akan saya paksa bahwa tugas birokrasi adalah making delivered. Tugas birokrasi itu menjamin agar manfaat program dirasakan oleh masyarakat.

Para hadirin dan seluruh rakyat Indonesia yang saya banggakan, Potensi kita untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah sangat besar. Saat ini, kita sedang berada di puncak bonus demografi, di mana penduduk usia produktif kita jauh lebih tinggi dibandingkan usia tidak produktif. Ini adalah tantangan besar dan sekaligus juga sebuah kesempatan besar. Ini menjadi masalah besar jika kita tidak mampu menyediakan kesempatan kerja. Tapi akan menjadi kesempatan besar jika kita mampu membangun SDM yang unggul. Dengan didukung oleh ekosistem politik yang kondusif dan dengan ekosistem ekonomi yang kondusif.

Oleh karena itu, lima tahun ke depan yang ingin kita kerjakan:

Pertama, pembangunan SDM akan menjadi prioritas utama kita, membangun SDM yang pekerja keras, yang dinamis. Membangun SDM yang terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Mengundang talenta-talenta global bekerja sama dengan kita.

Itupun tidak bisa diraih dengan cara-cara lama, cara-cara baru harus dikembangkan. Kita perlu endowment fund yang besar untuk manajemen SDM kita. Kerja sama dengan industri juga penting dioptimalkan. Dan juga penggunaan teknologi yang mempermudah jangkauan ke seluruh pelosok negeri.

Kedua, pembangunan infrastruktur akan kita lanjutkan. Infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, yang mempermudah akses ke kawasan wisata, yang mendongkrak lapangan kerja baru, yang mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat.

Ketiga, segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi.

Keempat, penyederhanaan birokrasi harus terus kita lakukan besar-besaran. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus kita pangkas.

Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi.

Saya juga minta kepada para menteri, para pejabat dan birokrat, agar serius menjamin tercapainya tujuan program pembangunan. Bagi yang tidak serius, saya tidak akan memberi ampun. Saya pastikan, pasti saya copot.

Pada akhirnya, yang kelima adalah transformasi ekonomi. Kita harus bertransformasi dari ketergantungan pada sumber daya alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Para hadirin dan seluruh rakyat Indonesia yang saya muliakan, pada kesempatan yang bersejarah ini, perkenankan saya, atas nama pribadi, atas nama Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, dan atas nama seluruh rakyat Indonesia, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Muhammad Jusuf Kalla yang telah bahu-membahu menjalankan pemerintahan selama 5 tahun terakhir.

Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada seluruh lembaga-lembaga negara, kepada jajaran aparat pemerintah, TNI dan Polri, serta seluruh komponen bangsa yang turut mengawal pemerintahan selama 5 tahun ini sehingga dapat berjalan dengan baik.

Mengakhiri pidato ini, saya mengajak saudara-saudara sebangsa dan setanah air untuk bersama-sama berkomitmen:

“Pura babbara’ sompekku…

Pura tangkisi’ golikku…”

“Layarku sudah terkembang… Kemudiku sudah terpasang…”

Kita bersama menuju Indonesia maju!

Terima kasih, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Semoga Tuhan Memberkati

Om Shanti Shanti Shanti Om, Namo Buddhaya.

Baca Juga: BEM SI Kembali Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Hari Ini

2. Omnibus law jadi cara Jokowi meningkatkan ekonomi

Ini Pidato Jokowi soal Omnibus Law saat Dilantik Setahun LaluPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Setelah pidatonya saat pelantikan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga pernah menyebut bahwa omnibus law menjadi cara pemerintah untuk meningkatkan investasi. Maka, Jokowi meminta agar undang-undang yang dianggap menghambat jalannya investasi, disederhanakan melalui undang-undang yang memayungi berbagai undang-undang itu.

“Itu yang sudah saya sampaikan kemarin di pelantikan presiden dan wakil presiden kemarin bahwa akan dilakukan dengan cara cepat omnibus law. Semua akan dilakukan revisi lewat omnibus law,” kata Jokowi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019.

Usai pelantikan, mantan wali Kota Solo ini meminta seluruh pembantunya tersebut untuk langsung bekerja cepat di Kementeriannya masing-masing.

"Gak ada target 100 hari karena kita melanjutkan dari yang sebelumnya, yang jelas mengejar defisit neraca perdagangan, defisit transaksi berjalan,” ucap Jokowi.

Selain investasi, target Jokowi selama lima tahun ke depan adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Semua itu kita garap ramai-ramai sehingga memunculkan daya saing dan competitiveness indeks dan meloncat lebih baik. Terakhir penggunaan APBN yang fokus dan tertata,” katanya.

3. Jokowi pernah minta tidak ada pasal titipan di omnibus law dan harus meminta masukan publik

Ini Pidato Jokowi soal Omnibus Law saat Dilantik Setahun LaluPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Lalu, dalam rapat terbatas pada 27 Desember 2019, Jokowi kembali menyinggung soal omnibus law. Kali ini, dia mengingatkan menterinya agar tak ada pasal titipan yang masuk ke dalam omnibus law. Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Jangan sampai dimanfaatkan tumpangan pasal-pasal titipan yang gak relevan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019).

Kala itu, Jokowi mengatakan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus disampaikan ke DPR pada pertengahan Januari, tepatnya setelah tanggal 10. Ia berharap substansi dari RUU bisa sesuai dengan visinya ke depan, karena Jokowi tak ingin omnibus law dimanfaatkan untuk kepentingan lain. 

"Substansi dari RUU menyangkut 11 klaster libatkan 30 kementerian dan lembaga, sinkron. Saya gak ingin RUU hanya menampung ‎keinginan kementerian dan lembaga, tapi gak masuk ke visi besar yang saya sampaikan," ujar Jokowi.

Salah satu visinya yakni memangkas peraturan, sehingga memudahkan investasi asing masuk.  Jokowi pun meminta Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk memonitor susunan RUU tersebut.

"Saya juga minta Polri, BIN, untuk melihat dampak-dampak dari omnibus law ini, dilihat jangan sampai menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan," tutur dia. 

Selanjutnya, Jokowi juga meminta ada turunan dari omnibus law, mulai dari rancangan Peraturan Pemerintah (PP), revisi PP, atau rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Semuanya diminta Jokowi dikerjakan secara pararel.

"Bukan hanya RUU pelaksanaan untuk regulasi elite, tapi juga memudahkan pemangku kepentingan pahami arsitektur besar, percepat proses eksekusi di lapangan setelah rancangan disetujui DPR," ujar Jokowi.

Sebelum masuk DPR, Jokowi meminta para menteri juga membuka RUU tersebut ke publik. Alasannya, agar ada keterbukaan dan masukan yang bisa diakomodir.

"Sebelum (RUU) ini masuk DPR, Menko, Menkumhan, Mensesneg ekspose ke publik, jadi kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ada keterbukaan yang kita inginkan," ungkap Jokowi.

4. Jokowi sempat tunda pembahasan RUU Ciptaker pada 24 April 2020

Ini Pidato Jokowi soal Omnibus Law saat Dilantik Setahun LaluPresiden Jokowi memberi sambutan untuk Hari Habitat Dunia Tahun 2020 (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Namun, kebijakan yang dikeluarkan presiden tersebut tampaknya tak berjalan mulus. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ini langsung mendapatkan penolakan dari banyak pihak, terutama dari kalangan buruh. Sebab, banyak aturan yang dianggap dapat memangkas hak buruh dan menguntungkan pengusaha.

Setelah mendapatkan banyak penolakan, akhirnya pada 24 April 2020, memutuskan pemerintah akan menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. Presiden Jokowi menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka.

Jokowi menyebut pihak pemerintah telah menyampaikan usulan penundaan itu kepada DPR. Ketua DPR Puan Maharani memutuskan DPR memiliki pandangan yang sama dengan pemerintah untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar presiden melalui telekonferensi.

Dengan penundaan tersebut, kata Jokowi, pemerintah bersama DPR memiliki waktu untuk mendalami substansi dari pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ucapnya

5. DPR dan pemerintah tetap sahkan UU Ciptaker meski dikritik publik

Ini Pidato Jokowi soal Omnibus Law saat Dilantik Setahun LaluMenko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Meski dikritik banyak pihak, namun pada akhirnya DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Ciptaker. Pengesahan tersebut digelar dalam sidang paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) sore.

Dalam rapat paripurna ini, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhirnya terhadap UU Ciptaker. Dia menjelaskan undang-undang ini disepakati tujuh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga menyatakan walk out dari rapat paripurna.

“Namun demikian kami menyerahkan kepada mekanisme di Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Supratman.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin rapat paripurna.

"Setuju,” jawab anggota dewan.

Rapat paripurna yang dimulai 15.25 WIB dihadiri 318 anggota dewan. Sayang, siaran langsung yang ditayangkan melalui YouTube DPR RI dan Facebook DPR RI mengalami gangguan, sehingga tayangan terputus-putus dan sempat hilang saat menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’.

Baca Juga: 4 Lembaga Dunia Beri Pujian Manis untuk Omnibus Law Cipta Kerja

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya