Ini Respons Istana Usai Jokowi Divonis Melawan Hukum soal Polusi Udara

Istana akan menyiapkan argumentasi hukum

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Faldo Maldini merespons vonis hakim yang menyatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Banten Wahidin Halim, bersalah dalam kasus pencemaran udara.

Faldo mengatakan pihak Istana akan menunggu peninjauan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah itu, pemerintah baru bisa menentukan langkah.

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," kata Faldo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9/2021).

1. Istana akan menyiapkan argumen-argumen hukum

Ini Respons Istana Usai Jokowi Divonis Melawan Hukum soal Polusi UdaraInstagram/@faldomaldini

Faldo berharap masih ada waktu dan bisa dimanfaatkan dengan baik. Sebab, kata dia, dalam menghadapi permasalahan hukum harus dipersiapkan dengan baik.

"Semoga waktu yang tersedia ini, bisa dimanfaatkan untuk memilih opsi terbaik. Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan. Kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," terangnya.

Baca Juga: Jokowi hingga Anies Divonis Melawan Hukum pada Kasus Pencemaran Udara

2. Jokowi dan kawan-kawan digugat karena pencemaran udara

Ini Respons Istana Usai Jokowi Divonis Melawan Hukum soal Polusi UdaraPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan mengambulkan sebagian gugatan terkait polusi udara dari penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim menyatakan Jokowi dan kawan-kawan sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yaitu lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

Vonis terhadap Jokowi dan kawan-kawan itu dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.

3. Hukuman Jokowi dan kawan-kawan

Ini Respons Istana Usai Jokowi Divonis Melawan Hukum soal Polusi UdaraPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Dalam putusan tersebut, Jokowi dihukum untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, serta kesehatan populasi yang sensitif pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara, Siti Nurbaya dihukum melakukan supervisi pada Anies, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim untuk menginventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Lalu, Menteri Dalam Negeri dihukum untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Anies Baswedan dalam pengendalian penemaran udara.

Menteri Kesehatan juga dihukum untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat penemaran udara di DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur Anies Baswedan dalam penysusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Sementara, Anies, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim dihukum untuk melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup yaitu:

1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama
2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama
3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari gubernur DKI
4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yanh ditetapkan
5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara

Baca Juga: Ini Deretan Aksi Viral Anies Baswedan, Terbaru Insiden Jatuh ke Got

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya