Ini Tugas dan Masa Jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara

Kepala Otorita IKN setara menteri

Jakarta, IDN Times - Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN, dan bukan seorang gurbernur. Setelah UU IKN disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 18 Januari 2022 lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memiliki waktu dua bulan untuk menentukan Kepala Otorita IKN.

Lalu, apa sebenarnya tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN?

Baca Juga: Ridwan Kamil Pertimbangkan Jika Diminta Jadi Kepala Otorita IKN

1. Kepala Otorita IKN setara menteri

Ini Tugas dan Masa Jabatan Kepala Otorita IKN NusantaraPresiden Jokowi (pegang payung) saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Dalam UU IKN yang disahkan oleh DPR disebutkan bahwa Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara adalah wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN Nusantara," demikian tertulis dalam UU IKN.

2. Otorita IKN berhak menetapkan peraturan untuk selenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara

Ini Tugas dan Masa Jabatan Kepala Otorita IKN NusantaraDesain ibu kota baru (YouTube/Sekretariat Presiden)

Kemudian, disebut juga Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara menjalankan fungsi dan peran yang diatur dalam UU, kecuali oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

"Otorita IKN Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan
Daerah Khusus IKN Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara," jelas RUU IKN.

3. Kepala Otorita IKN Nusantara menjabat selama 5 tahun

Ini Tugas dan Masa Jabatan Kepala Otorita IKN NusantaraNagara Rimba Nusa sebagai pemenang sayembara desain IKN (IDN Times/ Kemenkoinfo RI)

Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara disebutkan memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Berikutnya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," demikian tertulis dalam UU IKN.

Baca Juga: Pengamat: Bukan RK, Kepala Otorita Harusnya Satgas Pembangunan IKN

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya