Instruksi Mendagri: 47 Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1

Sebanyak 238 daerah di luar Jawa-Bali masuk level 1

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, mengatakan Inmendagri tersebut merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kewaspadaan pemerintah daerah menghadapi pandemik COVID-19.

“Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada, serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).

Tito telah mengeluarkan Inmendagri guna menindaklanjuti perpanjangan PPKM yakni Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022, tentang PPKM di Jawa-Bali dan Imendagri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PPKM di luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Luhut: 29 Wilayah Aglomerasi di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1

1. Daerah yang masuk PPKM level 1 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mengalami peningkatan

Instruksi Mendagri: 47 Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1Warga mengenakan masker saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Kemenkes memprediksi puncak penyebaran kasus COVID-19 varian Omicron akan terjadi pada awal atau pertengahan Februari 2022 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Safrizal menjelaskan, terjadi peningkatan daerah yang masuk PPKM level 1 di Jawa-Bali. Di level 1, saat ini terdapat 47 daerah. Jumlah tersebut meningkat dari yang sebelumnya 29 daerah.

Sementara, level 2 sebanyak 80 daerah, jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya 95 daerah. Sedangkan level 3 sebanyak satu daerah, di mana sebelumnya terdapat empat daerah.

Sedangkan di luar Jawa-Bali, daerah yang masuk PPKM level 1 juga semakin bertambah. Sebanyak 238 daerah di luar Jawa-Bali masuk ke dalam PPKM level 1, di mana sebelumnya hanya 226 daerah.

"Level 2 sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah. Level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah," ujar Safrizal.

Perubahan level itu, ujar Safrizal, berdasarkan asesmen testing, tracing dan treatment (3T) yang terbatas, cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2, serta aglomerasi wilayah yang juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah.

2. Hanya yang berkategori hijau di PeduliLindungi yang bisa masuk mal di Jawa-Bali

Instruksi Mendagri: 47 Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain itu, Safrizal menyampaikan adanya perubahan substansi dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022, tentang PPKM Jawa-Bali. Dalam aturan Inmendagri kali ini, hanya masyarakat berkategori hijau di PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran.

Namun, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

"Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi;" tutur Safrizal.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali sampai 31 Januari 2022 

3. Inmendagri PPKM luar Jawa-Bali tidak mengalami perubahan substansi

Instruksi Mendagri: 47 Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Tanah Tinggi, di Kota Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Lebih lanjut, Safrizal menuturkan, Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali tidak mengalami perubahan substansi, melainkan hanya perubahan asesmen level daerah.

"Perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa-Bali berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022. Adapun Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama dua minggu dari mulai 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022," terang dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya