Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan Akan Dicopot

Kepala daerah diminta hargai kerja nakes COVID-19

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19. Dalam instruksi tersebut, Tito siap menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 di wilayahnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada rapat terbatas, Senin (16/11/2020) lalu.

Baca Juga: Anies Baswedan Akhirnya Teken Perda Penanganan COVID-19 DKI Jakarta

1. Instruksi dikeluarkan agar kepala daerah menghargai perjuangan tenaga kesehatan

Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan Akan DicopotMendagri Tito Karnavian Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Medan, Jumat (4/7). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Instruksi itu dikeluarkan Tito agar para kepala daerah juga menghargai pengorbanan tenaga kesehatan selama pandemik. Sebab, selama delapan bulan ini pemerintah, tenaga kesehatan, dan banyak pihak telah berjuang menangani pandemik COVID-19.

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," kata Safrizal seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (19/11/2020).

2. Pemerintah telah melakukan segala upaya untuk tangani COVID-19

Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan Akan DicopotRelawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Syafrizal menuturkan, untuk mengatasi COVID-19, pemerintah pusat dan daerah telah menerbitkan sejumlah peraturan, baik itu berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah.

Berbagai langkah juga telah dilakukan seperti upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan, dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan massa.

"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas '3T' (testing, tracing, dan treatment)," ujar Syafrizal.

3. PSBB juga telah ditetapkan pemerintah untuk menangani COVID-19

Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan Akan DicopotIlustrasi personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Bukan hanya itu, menurut Safrizal, beberapa daerah juga telah menerapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

"Pandemik COVID-19 ini merupakan bencana non-alam yang bersifat global dan nasional, sehingga untuk dapat mengendalikan pandemik dan dampak sosial, ekonomi, di mana lebih kurang 8 bulan pemerintah pusat, daerah serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," ucap dia.

Baca Juga: Ombudsman: Koordinasi Pemerintah Antisipasi Kepulangan Rizieq Lemah

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya