Instruksi Mendagri: Mal Tutup, Akses ke Supermarket dan Resto Buka

Resto hanya untuk take away, supermaket hingga pukul 20.00

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Dalam Instruksi Mendagri tersebut, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan akan ditutup sementara. Namun, akses ke restoran dan supermaket tetap dibuka.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum ketiga poin c.3 dan d," tulis Instruksi Mendagri, yang dikutip IDN Times, Jumat (2/7/2021).

1. Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong tetap buka hingga pukul 20.00

Instruksi Mendagri: Mal Tutup, Akses ke Supermarket dan Resto BukaIlustrasi toko sembako (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Dalam Instruksi Mendagri itu juga dijelaskan bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan tetap dibuka selama PPKM Darurat diterapkan. Namun, jam operasionalnya dibatasi.

"Dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tulis Instruksi Mendagri lagi.

Baca Juga: Mendagri: PPKM Darurat Harus Tegas, jika Tak Ingin Diperpanjang

2. Restoran dan tempat makan hanya boleh pesan antar dan bawa pulang

Instruksi Mendagri: Mal Tutup, Akses ke Supermarket dan Resto BukaIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, Instruksi Mendagri juga menyebut bahwa restoran atau tempat tidak boleh membuka layanan makan di tempat. Mereka hanya diperbolehkan melakukan layanan pesan antar atau bawa pulangm

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)," kata Instruksi Mendagri ini.

3. Aturan lengkap PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri

Instruksi Mendagri: Mal Tutup, Akses ke Supermarket dan Resto BukaTenaga Kesehatan. (ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David)

Adapun rangkaian aturan PPKM Darurat yang ada di Instruksi Mendagri ini sebagai berikut:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work rrom home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

5) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum ketiga poin c.3 dan d;

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)
ditutup sementara;

i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

n. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengelola: Siap-siap Ada PHK!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya