Istana Bantah Jokowi Akan Bentuk Yayasan Keluarga untuk Kelola TMII

Kemensetneg akan tunjuk profesional untuk kelola TMII

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan membentuk yayasan keluarga untuk mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pratikno menegaskan, kabar itu tidak benar karena pihaknya akan menunjuk profesional untuk mengelola aset negara itu.

"Nanti dikelola oleh orang yang profesional, oleh lembaga profesional, dan harapannya jauh lebih baik dan akan memberikan kontribusi pada keuangan negara. Jadi gak bener itu ada yayasan akan dibentuk, apalagi dihubungkan dengan yayasan Pak Jokowi," ujar Pratikno dalam keterangan persnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Setelah 44 Tahun, TMII Kembali Dikelola Kemensetneg

1. Kemensetneg akan menunjuk BUMN pariwisata untuk kelola TMII

Istana Bantah Jokowi Akan Bentuk Yayasan Keluarga untuk Kelola TMIIMenteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Meski telah diambil alih, namun Pratikno menyebut, TMII tidak selamanya akan dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ia menyampaikan, Kemensetneg nantinya akan menunjuk salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pariwisata.

"Nantinya kita akan meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini," kata Pratikno.

Kendati begitu, Kemensetneg masih akan merumuskan kriteria siapa yang tepat untuk mengelola aset negara itu. Pratikno mengatakan, pihak yang mengelola harus mampu memberikan kontribusi pada keuangan negara.

"Nanti Kemensetneg merumuskan kriteria siapa yang akan tepat secara profesional memperbaiki TMII, kemudian memberikan kontribusi kepada kuangan negara secara signifikan dan arahnya adalah ini akan ditunjuk," ucap Pratikno.

2. Tim transisi dibentuk untuk urus pemindahan pengelolaan TMII

Istana Bantah Jokowi Akan Bentuk Yayasan Keluarga untuk Kelola TMIIPengunjung keluar dari theater keong mas di TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Kemensetneg sendiri telah memberikan waktu tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita (YHK) untuk menyerahkan TMII. Selama tiga bulan itu, Kemensetneg membentuk tim transisi untuk mengurus pemindahan pengelola.

"Ya memang sesuai dengan Perpres pengelolaan TMII ditarik dari YHK ke Kemensetneg. Tapi itu tidak berarti selamanya akan dikelola Kemensetneg. Sementara ini kita bentuk tim transisi. Tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari YHK ke Kemensetneg," jelas Pratikno.

3. Setelah 44 tahun dikuasi Yayasan Harapan Kita, Kemensetneg resmi ambil alih TMII

Istana Bantah Jokowi Akan Bentuk Yayasan Keluarga untuk Kelola TMIIPengunjung berjalan di depan taman legenda di TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Seperti diketahui, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 51 Tahun 1977, TMII masuk ke dalam aset negara dan dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Kemudian, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 19 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa pengelolaan akan dikembalikan ke Kemensetneg.

"Intinya, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ujar Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno dalam keterangan pers virtual, Rabu (7/4/2021).

Pratikno menjelaskan, keputusan ini sudah disiapkan melalui pembahasan yang cukup lama. Kemensetneg, kata dia, mengambil keputusan ini setelah mendapatkan rekomendasi dari beberapa pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi, Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara dan kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara," kata Pratikno.

Baca Juga: Sejarah TMII, Aset Negara yang 44 Tahun Dikuasai Yayasan Harapan Kita

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya