Istana Beri Penjelasan Bahwa Operasi Yustisi Bukan Tindak Represif

Sanksi diberikan hanya kepada yang langgar protokol

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, meminta masyarakat agar tak menganggap Operasi Yustisi protokol kesehatan yang dilakukan selama ini adalah tindakan represif.

Menurut Dini, operasi tersebut juga sudah bekerja sama dengan organisasi masyarakat hingga tokoh agama.

"Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini,” ujar Dini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).

1. Sanksi pelanggar protokol kesehatan diberikan sesuai dengan Inpres

Istana Beri Penjelasan Bahwa Operasi Yustisi Bukan Tindak RepresifJokowi memberi arahan dalam rapat terbatas pada Senin (14/9/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Menurut Dini, penegakan sanksi tersebut juga sudah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.

"Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar. Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha," kata Dini lagi.

Baca Juga: Kebijakan Anies Soal Operasi Yustisi Dinilai Munculkan Masalah Baru

2. Inpres diterbitkan karena protokol kesehatan masih minim

Istana Beri Penjelasan Bahwa Operasi Yustisi Bukan Tindak RepresifStaf Khusus Presiden RI, Dini Purwono (Twitter/@dini_purwono)

Dini mengatakan, pelonjakan kasus yang terus meningkat menjadi peringatan agar pengenaan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan perlu lebih ditegakkan, terutama di daerah yang terindikasi terjangkit COVID-19.

Penerbitan Inpres dilakukan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, sekaligus bukti keseriusan pemerintah menekan angka penyebaran COVID-19.

"Instruksi Presiden No. 6/2020 ditujukan kepada Menteri, TNI, Polri, dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah penegakan protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," jelasnya.

3. Pemerintah pusat minta Pemda segera selesaikan peraturan tentang protokol kesehatan

Istana Beri Penjelasan Bahwa Operasi Yustisi Bukan Tindak RepresifPara pelanggar protokol kesehatan di Jalan Sudirman Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari data Kemendagri per 14 September, kata Dini, sebanyak 394 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan Perda, 52 kabupaten/kota berproses menyelesaikan Perda, 68 kabupaten/kota belum melakukan.

"Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah agar Operasi Yustisi dapat segera dilaksanakan. Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif," tutur Dini.

Baca Juga: Operasi Yustisi Digelar, 47.754 Orang Terjaring Razia

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya