Istana: Saat 17 Agustus Warga Harus Berdiri Tegak dan Sikap Sempurna

Instruksi ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia

Jakarta, IDN Times - Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2020, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta agar masyarakat mengehentikan aktivitas sejenak saat detik-detik proklamasi kemerdekaan dikumandangkan.

Seluruh masyarakat diharapkan untuk turut menghormati peringatan tersebut dengan menghentikan kegiatan sejenak, dan mengambil sikap sempurna pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB.

"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10 lewat 17 menit Waktu Indonesia Bagian Barat," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Agustus 2020, 4 Juta ASN Bakal Dapat Gaji ke-13

1. Masyarakat diminta berdiri tegak dengan sikap sempurna

Istana: Saat 17 Agustus Warga Harus Berdiri Tegak dan Sikap SempurnaMenteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Selain meminta agar aktivitas masyarakat dihentikan sejenak, Pratikno juga meminta agar masyarakat pada pukul 10.17 WIB mengambil sikap sempurna dan berdiri tegak.

"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," tambahnya.

2. Masyarakat diminta mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus 2020

Istana: Saat 17 Agustus Warga Harus Berdiri Tegak dan Sikap SempurnaIlustrasi Merdeka (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain meminta masyarakat menghentikan kegiatannya sejenak, Pratikno sebelumnya juga meminta kepada seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah untuk mengibarkan Bendera Merah-Putih secara serentak mulai 1 Agustus 2020. Hal tersebut, kata Pratikno, sebagai bentuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75.

Pratikno meminta kepada para pejabat negara dan daerah untuk mengibarkan Bendera Merah-Putih hingga 31 Agustus 2020.

"Memasang dan mengibarkan Bendera Merah-Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2020," ujar Pratikno dikutip dari ANTARA, Minggu 26 Juli 2020.

Selain itu, dia meminta pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.

"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19, dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Pratikno.

3. Peringatan 17 Agustus 2020 di Istana Presiden dihadiri dengan undangan terbatas

Istana: Saat 17 Agustus Warga Harus Berdiri Tegak dan Sikap SempurnaIDN Times/I Made Argawa

Sebagai informasi, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini di Istana Kepresidenan hanya akan dihadiri oleh undangan terbatas yang terlibat dalam rangkaian upacara peringatan. Seluruh masyarakat nantinya dapat mengikuti jalannya upacara peringatan secara virtual.

Hal tersebut dilakukan mengingat suasana pandemik COVID-19 yang tidak memungkinkan untuk menghadirkan masyarakat dan tamu undangan lain dalam jumlah besar, serta lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Jokowi: Aturan yang Kita Buat Malah Membelenggu Diri Sendiri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya