Istana: Perpres KPK Masih Proses di Sekretariat Negara

Perpres tersebut mengatur organisasi dan tata kerja KPK

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.

Namun, Fadjroel mengatakan belum mengetahui apa saja isi yang ada di dalam Perpres. Menurutnya, semuanya masih dalam proses.

1. Perpres masih proses di Sekretariat Negara

Istana: Perpres KPK Masih Proses di Sekretariat NegaraJuru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Senin 18 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Fadjroel menyampaikan, Pepres saat ini memang belum disahkan, sebab masih diproses oleh Sekretariat Negara.

"Masih dalam proses di Sekretariat Negara, saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fadjroel, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Baca Juga: Tak Keluarkan Perppu, Koalisi Save KPK: Jokowi Ingin Lemahkan KPK

2. Perpres akan mengatur organisasi dan tata kerja KPK

Istana: Perpres KPK Masih Proses di Sekretariat NegaraANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pepres tersebut nantinya akan mengatur masalah organisasi serta tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK. Untuk isi lengkapnya, Fadjroel pun meminta publik untuk menunggu Pepres diterbitkan.

"Akan kita bisa baca lengkap setelah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah, ditandatangani Presiden Joko Widodo kemudian juga dimasukkan dalam lembaran negara," ujar dia.

3. Deretan nama dewan pengawas dan pimpinan KPK yang terpilih

Istana: Perpres KPK Masih Proses di Sekretariat NegaraPimpinan dan Dewan Pengawas KPK. (twitter.com/@KPK_RI)

Presiden Jokowi telah melantik lima pimpinan KPK dan lima dewan pengawas. Kelima pimpinan KPK antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, dan Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron.

Sementara dewan pengawas terdiri dari Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, dan anggota Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres untuk Posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya