Istana: Perppu KPK Sudah Tidak Diperlukan Lagi

Keputusan itu diambil usai gugatan materi ditolak MK

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak diperlukan lagi. Hal itu lantaran salah satu gugatan uji materi UU komisi antirasuah sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (28/11). 

Dalam pandangan Istana, karena gugatan uji materi ditolak, maka tak ada yang keliru dari isinya. Lagipula, undang-undang tersebut sudah berlaku sejak (17/10) lalu. 

"Tidak ada dong (Perppu). Kan Perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada Undang-Undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (29/11).

Pernyataan Fadjroel ini menjadi konfirmasi bahwa sejak awal Presiden Jokowi memang tidak ingin mengeluarkan Perppu untuk membatalkan undang-undang yang penuh masalah tersebut. Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sempat membuat belum mengambil keputusan apakah akan mengeluarkan Perppu atau tidak. Sebab, ia masih menghormati proses yang berjalan di MK. 

Lalu, apa tanggapan Istana mengenai gugatan formil yang diajukan oleh tiga pimpinan komisi antirasuah ke MK?

1. Istana tak mempermasalahkan tiga pimpinan KPK ajukan uji formil ke MK

Istana: Perppu KPK Sudah Tidak Diperlukan LagiJuru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Senin 18 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Ketika ditanyakan tanggapannya mengenai tiga pimpinan KPK yang ikut mengajukan gugatan formil ke MK, Fadjroel mengaku presiden tak mempermasalahan hal itu. Ia mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan baik formil dan materil ke MK. 

"Tidak ada masalah. Kan setiap orang boleh, pribadi sendiri boleh. Di MK itu menarik. Bisa maju sendiri, jadi pembela sendiri, it's okay. Tidak ada larangan,"  kata dia. 

Gugatan formil diajukan oleh tiga pimpinan yakni Agus Rahardjo (Ketua KPK), Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK) dan Laode M. Syarif (Wakil Ketua KPK) pada (20/11). Berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh belasan mahasiswa pasca sarjana, mereka bertiga mempermasalahkan proses pembuatan undang-undang nomor 19 tahun 2019. 

Menurut Syarif, ada lima alasan mengapa mereka menggugat undang-undang nomor 19 tahun 2019 itu tidak memenuhi prosedur secara formil. Pertama, undang-undang tersebut tidak masuk ke dalam prolegnas 2019, kedua, proses pembahasan sangat tertutup dan tidak berkonsultasi dengan mayarakat. Ketiga, KPK selaku organisasi yang akan menggunakan undang-undang itu turut tidak dimintai pendapat. 

"Keempat, naskah akademik (UU nomor 19 tahun 2019) itu kami tidak pernah diperlihatkan kepada publik dan KPK. Kelima, ada aturan baru di dalam UU yang saling bertentangan misalnya pasal 69D dengan pasal 70C," ujar Syarif

Baca Juga: Tiga Pimpinan Ikut Gugat UU Baru KPK ke Mahkamah Konstitusi

2. MK akan mempertanyakan kepada pemohon apakah undang-undang tersebut dianggap merugikan secara konstitusional

Istana: Perppu KPK Sudah Tidak Diperlukan LagiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Di dalam sidang nanti, hakim MK akan menanyakan kepada para pemohon apakah undang-undang nomor 19 tahun 2019 telah merugikan secara konstitusional atau tidak. Apabila iya, maka uji materi akan dilanjutkan dan diputuskan.

"Apabila tidak ada, nah itu biasanya dalam ini bisa ditolak. Legal standing-nya tidak cukup. Jadi yang penting, setiap orang atau setiap kelompok atau setiap lembaga yang masuk harus jelas itu, apa kerugian konstitusional saya apabila UU ini diterapkan. Itu yang harus diingat," kata dia. 

3. Istana sarankan bagi yang ingin uji materi harus dipersiapkan dengan baik

Istana: Perppu KPK Sudah Tidak Diperlukan LagiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Fadjroel kemudian menilai gugatan uji materi yang ditolak oleh MK lantaran persiapannya kurang baik. Oleh karena itu, ia mendorong agar gugatan disiapkan dengan baik. 

"Jadi kalau Istana, mengimbau, kalaupun masih ada upaya untuk mengajukan, uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya. Bawa ahli yang terbaik, siapkan sebaik-baiknya," kata dia. 

Selain gugatan uji materi yang diajukan oleh belasan mahasiswa pasca sarjana yang diajukan oleh kuasa hukum Zico Leonard Djagardo, masih ada sekitar empat gugatan lainnya, termasuk yang diajukan oleh tiga pimpinan KPK. 

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK yang Diajukan 18 Mahasiswa

Topik:

Berita Terkini Lainnya