Istana: Wakil Panglima TNI Hak Prerogratif Presiden Jokowi

Panglima TNI sudah mengusulkan nama pada Jokowi

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan Istana masih menggodok calon yang akan mengisi posisi wakil panglima TNI. 

Jokowi, kata Fadjroel, memiliki hak prerogatif untuk memilih wakil panglima TNI. Meski begitu Jokowi tetap membuka pintu untuk saran dan masukan dari luar.

1. Fadjroel mengatakan pemilihan wakil panglima TNI masih dalam proses

Istana: Wakil Panglima TNI Hak Prerogratif Presiden JokowiJuru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Senin 18 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Fadjroel mengatakan saat ini pemilihan wakil panglima masih dalam proses dan akan ditindaklanjuti. Menurutnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga akan membantu Jokowi dalam pemilihan wakil panglima.

"Sekarang dalam proses untuk ditindaklanjuti. Kita akan menunggu. Tadi kami adakan pertemuan dengan Mensesneg, Beliau diproses pemerintah terkait wakil panglima TNI," ucap Fadjroel di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

2. Pemilihan wakil panglima TNI diputuskan Jokowi

Istana: Wakil Panglima TNI Hak Prerogratif Presiden Jokowi(Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, di Bandar Lampung, Jumat 15 November 2019) Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Fadjroel menyampaikan proses pemilihan wakil panglima TNI akan diputuskan oleh Jokowi selaku pemegang kekuasaan terbesar militer Indonesia. Namun, nama-nama calon dalam penggodokan.

"Presiden sebagai pemegang kekuasaan (yang memilih wakil panglima TNI). Sampai tadi hanya disampaikan proses sedang berlangsung," ujar dia.

3. Panglima TNI telah mengusulkan nama calon wakil panglima

Istana: Wakil Panglima TNI Hak Prerogratif Presiden JokowiIDN Times/Hadi Tjahjanto

Fadjroel menyampaikan saat ini sudah ada usulan nama yang diajukan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Namun, keputusan tetap berada di tangan Jokowi.

"Menurut Pak Pratikno ada memang usulan-usulan. Tapi semua jadi hak prerogatif presiden untuk memutuskan atau menerima usulan pihak berkaitan penentuan wakil panglima," kata Fadjroel.

4. Jokowi menetapkan posisi wakil panglima TNI dari unsur pimpinan Mabes

Istana: Wakil Panglima TNI Hak Prerogratif Presiden Jokowi(Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, di Bandar Lampung, Jumat 15 November 2019) Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Di dalam Perpres tersebut, salah satu susunan organisasi yang berubah terdapat di unsur pimpinan Markas Besar (Mabes) TNI. Dalam unsur itu, kini ada posisi wakil panglima TNI. Berikut bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2019:

(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima.

Sementara Pasal 15 menjelaskan bahwa wakil panglima TNI akan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

"Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," jelas Perpres tersebut.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Perwira Tinggi TNI AL dan AU, Bahas Wakil Panglima TNI?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya