Jabatan Baru Luhut, Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan RI

Jokowi beri Luhut jabatan baru, ini tugas-tugasnya

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi jabatan baru buat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut ditunjuk menjadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Jabatan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

"Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 1 dalam Keppres yang dikutip IDN Times pada Senin (20/9/2021).

Tim Gernas BBI dibentuk untuk mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk Industri Kecil dan Menengah. Sebelumnya, pada 14 Mei 2020, telah diluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

1. Susunan Tim Gernas BBI, ada siapa saja?

Jabatan Baru Luhut, Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan RIPresiden Jokowi hadiri Major Economies Forum on Energy and Climate 2021 (dok.Biro Pers Kepresidenan)

Adapun susunan Tim Gernas BBI menurut Pasal 2 dalam Keppres 15 yaitu:

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

b. Wakil Ketua:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Gubernur Bank Indonesia;
3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

c. Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

d. Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

e. Anggota: 
1. MenteriPerindustrian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Ketenagakerjaan;
7. MenteriPerdagangan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika'
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
17. Menteri Perhubungan;
18. Menteri Pertanian;
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
20. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
22. Kepala Lembaga Kebijakan.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
23. Kepala Badan Pusat Statistik.

f. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Harta Luhut Naik Rp67 M Selama Pandemik COVID-19

2. Tugas untuk Tim Gernas BBI

Jabatan Baru Luhut, Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan RIPresiden Jokowi hadir di KTT ke-37 ASEAN secara virtual, di Istana Kepresidenan Bogor (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Kemudian, di dalam Keppres juga dijelaskan tugas-tugas untuk Tim Gernas BBI. Adapun, rincian tugasnya sebagai berikut:

a. Melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi:

1. peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;
2. peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal;
3. peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja
produk lokal; dan
4. stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI;

c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan

d. Pelaporan data perkembangan Gernas BBI.

3. Anggaran Tim Gernas BBI berasal dari APBN

Jabatan Baru Luhut, Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan RIIDN Times/Arief Rahmat

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Gernas BBI juga diperbolehkan membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan. Dalam Kepres, Luhut diminta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Jokowi paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau dalam waktu-waktu yang diperlukan.

"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Gernas BBI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan," tulis Pasal 8 dalam Keppres.

Baca Juga: Malaysia Bingung COVID-19 RI Turun Drastis, Ini Jawaban Menteri Luhut

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya