Jaga Rahasia Data Pribadi, Kemendagri Minta E-KTP Tak Perlu Difotokopi

Data pribadi bisa riskan disalahgunakan

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ( (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan masyarakat dan berbagai instansi untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi. Sehingga, ia meminta agar masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan di media sosial.

"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik ataupun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).

"Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya lagi.

Baca Juga: Segera Lapor ke Disdukcapil, ODGJ Juga Wajib Punya KTP 

1. Dinas Dukcapil diminta melakukan dokumentasi sesuai pedoman Permendagri

Jaga Rahasia Data Pribadi, Kemendagri Minta E-KTP Tak Perlu DifotokopiDokumen Pribadi/ Djamaludin

Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu, dia meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.

"Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya. Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," ujar Zudan.

2. Kemendagri minta lembaga pengguna data Dukcapil pakai card reader

Jaga Rahasia Data Pribadi, Kemendagri Minta E-KTP Tak Perlu DifotokopiIDN Times/Reza Iqbal Ghafari

Lebih lanjut, Zudan menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan, seperti e-KTP dan KK sebagai syarat pelayanan.

"Gunakan card reader atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujarnya.

3. Dinas Dukcapil kabupaten/kota diminta tidak lagi meminta berkas foto copy kepada pemohon

Jaga Rahasia Data Pribadi, Kemendagri Minta E-KTP Tak Perlu DifotokopiIDN Times/Wayan Antara

Begitu juga untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan, Zudan memerintahan agar jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas foto copy kepada pemohon, karena pelayanan Adminduk dilakukan melalui online. Ia mengaku sudah menurunkan tim untuk meneliti dari mana berkas fotokopi KTP dan KK yang kemudian dijadikan bungkus jajanan makanan kaki lima tersebut berasal.

"Misal ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotocopi KK atau KTP bagi calon nasabahnya, apakah itu leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya. Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalau ada KTP-elektronik rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini," ujar Zudan.

4. Media sosial ramai soal berkas fotokopi e-KTP dan KK yang dijadikan pembungkus gorengan

Jaga Rahasia Data Pribadi, Kemendagri Minta E-KTP Tak Perlu DifotokopiIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pernyataan Zudan tersebut untuk menanggapi viralnya berita di media sosial tentang adanya laporan masyarakat terkait berkas fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga yang dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan.

Ramainya isu tersebut berawal dari cuitan akun Twitter atas nama @ismailfahmi yang memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan, pada Sabtu (8/5/2021).

"Buat yang fotokopi KK dan/atau E-KTP, pastikan tidak ada extra copy seperti ini," cuitnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Transgender Kini Bisa Buat KTP, KK dan Akta Kelahiran 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya